Residivis Curanmor di Muba Ditangkap Lagi di Palembang

142
Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama M Mahar (40), warga Seberang Ulu (SU) II Palembang di Jalan A Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tepatnya halaman Klinik Bersalin Palembang pada Senin, 12 April 2021 sekitar pukul 14.20 WIB silam.(BP/ist)

Palembang, BP- Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama M Mahar (40), warga Seberang Ulu (SU) II Palembang di Jalan A Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tepatnya halaman Klinik Bersalin Palembang pada Senin, 12 April 2021 sekitar pukul 14.20 WIB silam.

Korban Ivanali kehilangan satu unit motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi (nopol) tidak ketahui dan melaporkan ke SPKT Polrestabes.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Gelar Peringatan HUT ke-80 RI Tahun 2025 di JSC,  Sultan Palembang  Usulkan Upacara Tahun Depan Di Monpera

Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian SH membenarkan telah menangkap spesialis pelaku curanmor.

Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Bayu Arya Sakti di Mapolsek SU II Palembang, Kamis (3/8).

Baca Juga:  Gunawati Dicecar 14 Pertanyaan Oleh Penyidik Polresta Palembang

Untuk modus pelaku, berawal korban memarkirkan motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung kerja.

Kemudian, diberi tahu saksi Abdul bahwa motor korban sudah tidak ada di parkiran. Setelah di cek melalui CCTV ternyata sudah dicuri orang.

“Tersangka beraksi mencuri motor korban dengan menggunakan kunci T, tersangka ini sebagai eksekutor dan satu rekannya masih DPO. Tersangka sendiri pernah menjalani hukuman di Lapas Muba dalam perkara curanmor,” ujar Bayu Arya Sakti.

Baca Juga:  Tahun Ini, Pembangunan PJUTS Kembali Bergulir

Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara, tersangka M Mahar mengakui perbuatannya.

“Motor tersebut kami jual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka.#udi

Komentar Anda
Loading...