Penyuluhan Hukum Serentak KUHP di 6 Titik Wilayah Sumatera Selatan

21

æPALEMBANG, BP-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan hukum serentak sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di 6 (enam) titik wilayah Sumatera Selatan, Rabu (2/8).

Enam titik tersebut antara lain wilayah Palembang yaitu di Kecamatan Sako, Kecamatan Bukit Kecil, Kelurahan Bukit Sangkal dan Kelurahan Plaju Darat. Lalu di Desa Sungai Batang Kabupaten Banyuasin dan Desa Battu Winangun Kabupaten OKU.

Penyuluhan hukum dilakukan secara serentak oleh Penyuluh Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) daerah. “Adapun Pemberi Bantuan Hukum yang terlibat yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Palembang yang melakukan sosialisasi di kelurahan Bukit Sangkal dan Plaju Darat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin di Desa Sungai Batang, serta Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja yang melakukan penyuluhan di Desa Battu Winangun,” tutur Ilham.

Baca Juga:  Tanah Diduga Diserobot, Keluarga Ahli Waris  Datangi  di BPN Palembang 

Penyuluhan yang mengangkat tema Arah Baru Pidana Indonesia ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait KUHP Nasional yang baru saja disahkan, guna mewujudkan kesadaran hukum nasional.

“KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” lanjutnya.

Dijelaskan Kakanwil Ilham, bahwa keberhasilan atas perumusan KUHP baru tentu tidak berhenti sampai dengan diundangkannya saja, mengingat KUHP Nasional baru berlaku tahun 2026, sehingga terdapat masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami KUHP baru itu sendiri.

Baca Juga:  Ragas Bawa Kabur Motor Driver Ojol

Dalam penyampaian materi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel, masyarakat sangat antusias mengikutinya. Terlebih ketika narasumber membahas pasal-pasal krusial dalam KUHP seperti pidana mati, pidana memiliki kekuatan gaib, pidana penghinaan presiden, dan pidana kasus perzinahan.

Tampak hadir dalam penyuluhan tersebut Camat Sako Amiruddin Sandy, Camat Bukit Kecil, Alexander, para perangkat desa/kecamatan, serta Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika Sari dan para fungisional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Baca Juga:  Terpapar Covid-19, Tenaga Medis RSMH Meninggal Dunia

“Penguatan pemahaman masyarakat mengenai materi muatan di dalam KUHP diharapkan membangun ekosistem masyarakat yang paham hukum, sadar hukum, serta mampu mengimplementasikan aspek kepatuhan dan budaya hukum di dalam kehidupan bermasyarakat,” tutup Kakanwil Ilham Djaya.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyuluhan tersebut melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham dan dihadiri oleh 7.800 peserta. Penyuluhan ini dalam rangka menyemarakkan Hari Lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 tahun 2023. #man/rel

Komentar Anda
Loading...