Produksi Pertalite Palsu, Disuling di Keluang Muba, HA Ditangkap

49
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku praktik penyalahgunaan dan pembuatan BBM bersubsidi jenis Pertalite palsu. Pelaku adalah HA alias Cek Din (48) selaku pemilik gudang dan DS (38) yang menjual BBM Sulingan dari Desa Keluang, Musi Banyuasin (Muba). (BP/IST)

Palembang, BP- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku praktik penyalahgunaan dan pembuatan BBM bersubsidi jenis Pertalite palsu. Pelaku adalah HA alias Cek Din (48) selaku pemilik gudang dan DS (38) yang menjual BBM Sulingan dari Desa Keluang, Musi Banyuasin (Muba).

 

Petugas menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal di Desa Pedamaran IV, Kecamatan Pedamaran, OKI digerbek pada Selasa (18/7) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.

Baca Juga:  Pemerintah Setujui POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal  dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak Dengan Investasi Sekitar Rp 280 triliun

Polisi juga mengamankan barang bukti BBM Sulingan dan BBM hasil olahan sebanyak 4.000 liter atau 4 ton.

Tim Subdit Tipidter sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas mencurigakan dari dalam gudang.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang ada dan terbukti. Dari pengakuan tersangka HA di lokasi tersebut baru selama dua bulan. Tapi diakui pula oleh tersangka HA praktik ilegal ini telah dilakukan selama kurun waktu 5 tahun terakhir dan selalu berpindah tempat,” kata Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (20/7) .

Baca Juga:  Warga Nilai Program Replanting Sawit Sangat Realistis

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka berbeda.

Tersangka HA meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite dengan mencampurkan BBM Pertalite hasil sulingan asala Desa Keluang Muba dengan bahan pewarna Solvent Blue Spesial.

Minyak sulingan itu didapatkan tersangka HA dari tersangka DS yang seharga Rp1.150.000 untuk 1 drum.

Lalu minyak sulingan jenis pertalite itu dijualkan kepada tersangka HA seharga Rp1,3 juta.

Baca Juga:  Cara Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil Telat 1 Tahunan, Ini Penjelasan Kepala UPTB Palembang II

“Tersangka DS mendapat keuntungan Rp2,25 juta untuk setiap kali pengiriman,” katanya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...