Team Gabungan Tutup Tambang Minyak Ilegal di Muba

120
Team gabungan Polres Musi Banyuasin bersama Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kodim 0401 Sekayu serta Satpol PP menggelar razia besar di lokasi tempat penambangan minyak ilegal di dua tempat lokasi, yakni di kawasan Desa Muara Bulian Kecamatan Batang Hari Leko serta Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kab. Musi Banyuasin, Kamis (15/6). (BP/IST)
Team gabungan Polres Musi Banyuasin bersama Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kodim 0401 Sekayu serta Satpol PP menggelar razia besar di lokasi tempat penambangan minyak ilegal di dua tempat lokasi, yakni di kawasan Desa Muara Bulian Kecamatan Batang Hari Leko serta Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kab. Musi Banyuasin, Kamis (15/6). (BP/IST)

Palembang, BP – Team gabungan Polres Musi Banyuasin bersama Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kodim 0401 Sekayu serta Satpol PP menggelar razia besar di lokasi tempat penambangan minyak ilegal di dua tempat lokasi, yakni di kawasan Desa Muara Bulian Kecamatan Batang Hari Leko serta Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (15/6).

Team gabungan membongkar tempat penambangan minyak ilegal, serta menutup paksa lokasi yang dijadikan tempat pengeboran sumur tambang minyak ilegal. Saat kedatangan Tim gabungan, para pemilik sumur tambang minyak ilegal ini sudah tidak ada dilokasi tambang dan diduga mereka kabur saat mendengar kedatangan aparat.
Lokasi penambangan minyak ilegal ini, sering terjadi kebakaran dan menyebabkan pemiliknya meninggal dunia. Keberadaan tambang minyak ilegal ini, berada di tengah hutan, hingga aktifitasnya tidak terpantau oleh aparat.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi yang turun langsung kelokasi mengatakan ada Ratusan tempat penambangan sumur minyak ilegal yang baru yang dilakukan warga. Semuanya ditutup dan warga dilarang untuk melakukan aktifitas,”ujarnya.
“Ada Seratus lebih sumur minyak ilegal di kawasan ini, semuanya kita bongkar dan kita tutup, warga kita larang untuk melakukan aktifitas penambangan dan jika masih ada yang melakukan aktifitas, kita akan lakukan tindakan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Migas dan Undang-undang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara sera denda Enam Puluh Milyar Rupiah” pungkas Kapolres, Jumat (16/6).
Selain menutup paksa tempat penambangan sumur minyak ilegal, aparat juga menyita puluhan mesin tambang, serta alat penambangan dan juga puluhan sepeda motor yang dijadikan mesin penggerak penyedot minyak mentah di sumur tambang ilegal.#udi

Baca Juga:  Sabu dan Ekstasi Sitaan Polrestabes Palembang Diblender

 

 

Komentar Anda
Loading...