Pemilu 2024, Bawaslu: Perkuat Pengawasan Cyber

250

JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan evaluasi dalam mewujudkan pemilu berintegritas, Bawaslu perlu  mengantisipasi  tantangan  melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif, salah satunya lewat pengawasan Cyber.

 

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan,  evaluasi telah dilakukan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan (pilkada) sebelumnya.  Dalam evaluasi pelaksanaan pemilu perlu ada evaluasi aturan turunan.

 

“Ini menyangkut seluruh regulasi yang ada dari KPU dan Bawaslu, khususnya mengenai teknis penyelenggaraan pemilu,”  kata Herwyn dalam  seminar wisuda bertemaTantangan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) secara daring (dalam jaringan), Minggu (4/5/2023).

 

Ia menerangkan,  perlu juga menyiapkan personel penyelenggara pemilu. “Idealnya, untuk pemilu serentak, penyelenggara pemilu juga mempersiapkan diri dalam waktu yang bersamaan,” ucap dia.

Baca Juga:  Bawaslu Ingatkan Saksi Peserta Pemilu 2024 Wajib Punya Ini 

 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,  perlu mempersiapkan penyediaan anggaran dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

 

“Anggaran Pilkada Serentak 2024 dimungkinkan tidak semua daerah dapat menyiapkan dalam waktu yang bersamaan. Selalu ada daerah yang terkendala penyediaan anggaran pemilihan,” katanya.

 

Doktor ilmu lingkungan dari Universitas Brawijaya ini juga menyampaikan mengenai penggunaan teknologi informasi pemilu.  KPU,  sejauh ini telah mengembangkan tujuh sistem informasi tahapan, yaitu Sidalih (sistem data pemilih), Sidapil (sistem informasi daerah pemilihan) , Sipol (sistem informasi partai politik), Silon (sistem informasi pencalonan), Sidakam (sistem informasi dana kampanye), Silog (sistem informasi logistik), dan Situng (sistem informasi perhitungan).

Baca Juga:  Bawaslu Jelaskan Putusan Pelanggaran Administrasi Partai Prima ke DPR RI

 

“Namun dasar hukum untuk seluruh sistem informasi tersebut belum ada di UU, sementara ini hanya Sidalih,” ujarnya.

 

Herwyn menegaskan perlu adanya tindak lanjut dampak pandemic covid-19, termasuk kenormalan baru covid-19, meskipun pemerintah gencar melaksanakan vaksinasi menjelang 2024 belum dapat dipastikan pandemi ini telah berakhir.  Maka persiapan pemilu nanti tetap wajib mengutamakan protokol kesehatan.

 

Menurutnya, untuk mewujudkan pemilu berintegritas,  perlu menjaga daulat rakyat secara genuine berdasarkan prinsip kesetaraan hak pilih (equal suffrage) dan kepastian hukum (legal certainty). “Dalam persepktif Bawaslu adalah kesetaraan dalam menjamin hak memilih dan hak dipilih yang memenuhi syarat,” ia menuturkan.

 

Pemilu berintegritas  menjadi harapan bersama yang perlu mendapatkan dukungan seluruh pihak mulai dari tahapan proses, penanganan pelanggaran dan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, hingga perselisihan hasil yang akan diselesaikan  Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Sarjan Tahir: Demokrat Lebih Gesit

 

Untuk itulah, Bawaslu memperkuat pengawasan partisipatif. Proyeksi Bawaslu dalam penguatan demokrasi dalam 20 tahun mendatang dengan pengawasan cyber akibat pertumbuhan pesat teknologi dan informasi.

 

Ia menjelaskan, penggunaan aplikasi pengawasan seperti Gowaslu, Siwaslu menjadi salah satu cara model pengawasan cyber, lalu bekerja sama dengan Facebook, Twitter, Google, dan Kemenkominfo.

 

Kemudian dukungan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif terus diperkuat sebagai simpul aktivitas bersama komponen masyarakat dalam pengawasan pemilu.  SKPP, Forum Warga, Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu juga menjadi sarana Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.#gus

Komentar Anda
Loading...