Bawaslu: Hak Pilih 17 Kelompok Rentan Harus Terpenuhi

334

JAKARTA, BP –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berusaha semaksimal mungkin, agar hak pilih 17 kelompok rentan mulai dari disabilitas, tahanan hingga pasien rumah sakit terpenuhi.

Demikian  terungkap dalam  Lokakarya Nasional Pemenuhan Hak Konstitusional Kelompok Rentan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diadakan Komnas HAM di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak  mengawasi terpenuhinya hak pilih, termasuk kelompok rentan,  dengan semangat gotong-royong, maka pemenuhan hak pemilih diharapkan  terpenuhi  maksimal.

“Bawaslu membawa ‘tagline‘ gotong royong, sehingga melibatkan semua pengawasan pemilu. Pemilih menjadi konsens utama karena perlu memastikan hak pilihnya terpenuhi,” katanya.

Ia  menuturkan, Bawaslu diamanatkan tugas  melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 93 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sementara desain partisipasi masyarakat, lanjutnya, diamanatkan pada Pasal 94 ayat (1) UU 7/2017.

Baca Juga:  PKN Sumsel Target 2 Kursi DPR RI, PKN Sumsel Daftarkan  Bacaleg ke KPU 

“Partisipasi masyarakat kemudian diturunkan secara rigid dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif,” ucapnya.

Totok menerangkan sejumlah rekomendasi Komnas HAM mengenai hak pilih, khususnya terhadap kerentanan kelompok rentan telah dilakukan tindak lanjut dan pula memberikan saran kepada KPU.

“Untuk rekomendasi Komnas HAM itu, kami sudah mencoba melakukan berbagai antisipasi seperti di daerah perbatasan, pertambangan, perkebunan, penghuni lapas (lembaga permasyarakatan), daerah terpinggirkan, atau perkotaan yang perpindahan penduduknya cukup pesat,” ujarnya.

Terkait TPS khusus,  masukan telah disampaikan pihaknya ke KPU agar memperhatikan berbagai hal. “Kita juga sedang melakukan mitigasi untuk di bandara seperti untuk memfasilitasi hak pilih pilot yang baru melakukan pekerjaan. Kita akan coba buat jadwal kapan mendaratnya, sehingga harapannya nanti tersedia surat suara. Begitu juga di terminal-terminal,” katanya.

Baca Juga:  21.733 Arsip In Aktif di Sumsel Dimusnahkan Tanpa Asap

Dalam mengawasi terpenuhinya hak pilih di TPS khusus seperti di lapas, Bawaslu menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dan sejumlah pihak.”Bawaslu akan mengikuti yang dilakukan KPU untuk melakukan pengawasan supaya gak pilih digunakan. Pengawasan pemilu dilakukan secara bersama-sama, salah satunya kita bekerja sama dengan pemantau pemilu serta dengan masyarakat seperti dalam forum desa,” kata Totok.

Seperti diketahui, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah menetapkan 17 kelompok rentan, yakni disabilitas, tahanan, narapidana, pekerja perkebunan dan pertambangan.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Buruh Jangan Golput

Lalu, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat perbatasan, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, kelompok lanjut usia, kelompok LGBTQ, Orang dengan AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial atau bencana alam, tunawisma, perempuan, pasien beseta tenaga kesehatan dan pemilih pemula.

Atas hal ini Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Bawaslu. Pertama, melakukan pengawasan atas setiap tahap pelaksanaan pemilu secara transparan dan partisipatif dengan membuka partisipasi berbagai kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Rekomendasi.

Kemudian yang kedua, melakukan pengawasan lebih intensif di wilayah-wilayah rawan seperti kawasan pertambangan, perkebunan, pabrik, dan wilayah perbatasan dengan negara lain.#gus

Komentar Anda
Loading...