Kurir Sabu Diamankan di Rest Area Jalan Tol Palembang –Lampung

52
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan ( Sumsel)  mengamankan dua orang kurir Narkotika jenis Sabu – Sabu (SS) di kawasan Rest Area KM 277 di Tol Palembang – Lampung, Kabupaten OKI, Senin (10/4).(BP/IST)

Palembang, BP- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan ( Sumsel)  mengamankan dua orang kurir Narkotika jenis Sabu – Sabu (SS) di kawasan Rest Area KM 277 di Tol Palembang – Lampung, Kabupaten OKI, Senin (10/4).

Yaitu dua kurir yakni Adi Mulyono (41) warga Desa Pungguang Kasiak Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, sebagai sopir dan Dedi Indriadi (35)  warga Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumbar.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus mengatakan penangkapan berawal mendapatkan info ada kurir yang membawa narkotika ke wilayah Mesuji.

Baca Juga:  Usai Lebaran, Seluruh Anggota DPRD Provinsi Ikuti Rapat Paripurna

“Tertangkapnya kurir tersebut, berawal informasi mengenai adanya pengiriman narkotika ke wilayah Mesuji, berdasarkan informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan. Hasilnya keduanya ditangkap berikut barang bukti (BB),” katanya, Kamis (11/5).

Menurut AKBP Adi Herpaus menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan, anggotanya melakukan penyelidikan sekira pukul 00.15 WIB, kemudian, sekira pukul 00.30 WIB tim mulai melakukan penyisiran ke jalan Tol Palembang – Lampung.

Baca Juga:  Koin Emas Era Kesultanan Palembang Darussalam Belum Pernah Ditemukan Hingga Kini

Barulah sekira pukul 07.30 WIB di rest area 277 tol Palembang – Lampung, Tim mendapati Mobil Daihatsu Sigra nopol BG 1221 FQ yang mencurigakan.

“Melihat mobil mencurigakan, anggota langsung mengentikan dan melakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan satu buah tas yang didalamnya berisikan dua bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 Kilogram (Kg),” katanya.

Masih katanya, diduga dua kurir ini saat ini masih dalam pemeriksaan guna untuk dilakukan pengembangan. “Atas ulahnya keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga:  Nasib Ribuan Pegawai P3K Di Sumsel Tak Jelas

Sementara hasil dari intrograsi dilakukan terhadap para pelaku bahwa dua bungkus narkoba diduga sabu 2 kg, dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan Mesuji, Kabupaten OKI.

Bahkan BNNP Sumsel juga melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 15 gram dengan cara diblender disaksikan perwakilan Kejaksaan, hingga tamu undangan.  #udi

Komentar Anda
Loading...