Palembang, BP- Status Lina Mukherjee yang dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama dan tak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumsel ditanggapi oleh, M Syarif Hidayat SH selaku pihak pelapor.
Menurut Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum Syarif, terkait laporan dan penetapatan tersangka, pihaknya berharap agar proses penyidikan yang berjalan obyektif dan normatif berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Semoga saja kami bisa terhindarkan dari fitnah-fitnah dunia,” kata Sapriadi ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/5).
Sapriadi juga mempersilahkan netizen untuk melihat dan menilai tersangka Lina Mukherjee yang sering meng-update status di akun medsos miliknya.
“Hingga saat ini kami tidak diserang, dalam artian disangkakan macam-macam karena laporan kami ini. Biarlah masyarakat dan siapapun yang bisa melihat dan menilai perkara ini dalam persepsi masing-masing,” katanya.
Sementara, kuasa hukum Lina Mukherjee, HA Bassar SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah melayani kliennya dengan sangat baik.
“Kami mendampingi klien kami selama menjalani pemeriksaan secara maraton. Dan saat kami pulang ternyata didapatkan kabar jika dia diopname,” kata Bassar.
Sebelumnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kasubdit V Siber, AKBP Fitriyanti SE dan Kadiskominfo Sumsel, H Achmad Rizwan SSTP MSi menegaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik.
“Meski sesuai dengan pasal yang dikenakan ancaman hukumannya 6 dan 5 tahun,” kata Agung.
Dia menjelaskan, tersangka Lina Mukherjee mengalami gangguan kesehatan.
“Ya, tidak dilakukan penahanan dengan alasan mengalami maag akut, sempat dilarikan ke UGD RS Bhayangkara Polda Sumsel sebelum akhirnya kembali dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.
Namun, Kombes Pol Agung menegaskan jika penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan.
“Kami meminta tersangka LM untuk koperatif apabila diperlukan penyidik untuk kembali dimintai keterangan wajib hadir. Perkara ini juga dilakukan secara maraton dan cepat, karena pertimbangan domisili tersangka LM ini bukan berada di wilayah hukum Polda Sumsel,” katanya.
Pihaknya juga telah menghubungi pelapor terkait perkembangan penyelidikan kasus ini, tergantung mereka.
“Jika tidak akan kami lanjutkan sampai ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) hingga pengadilan,” katanya.#udi