Dua Warga di Tangkap Lantaran Jadi Kurir Sabu Polda Sumsel

272

Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang dan temannya Bambang Suteja (46), warga Perum Citra Tanah Mas, Keluraha Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. ditangkap Polda Sumsel di kawasan Taman Sekanak Lambidaro Palembang  sebagai kurir sabu-sabu . (BP/IST)

Palembang, BP- Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang dan temannya Bambang Suteja (46), warga Perum Citra Tanah Mas, Keluraha Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. ditangkap Polda Sumsel di kawasan Taman Sekanak Lambidaro Palembang  sebagai kurir sabu-sabu .

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH mengatakan kedua tersangka diringkus saat pihaknya melakukan undercover buy.

Baca Juga:  Ricky Rizal Divonis Hukuman Penjara Selama 13 Tahun

“Keduanya sama-sama kurir yang sudah kawakan atau sering kali beraksi. Mereka mengambil barang dari seseorang yang saat ini masih menjadi DPO kami,” katanya, Selasa (18/4).

Menurutnya kedua tersangka mengambil untung dari selisih hasil penjualan.

“Kita pancing dan transaksi di Dalam mobil dan langsung kita amankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1001,8 gram,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Akui Belum Diajak Rapat Terkait Sosialiasi Vaksin Sinovac

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 100.80 gram yang terbungkus plastik klip bening dan di dalam kantong kresek warna hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam dan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nopol BG 1415 LR.

Baca Juga:  Caleg Gerindra Palembang Ini Bagikan Nasi dan Susu Gratis dari Prabowo-Gibran 

“Keduanya langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel,” tambahnya.

Hasil tes urine kedua tersangka juga dinyatakan positif narkoba.

Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka duga sebagai pengedar narkoba.

Polisi kenakan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan .#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...