Bawaslu Nilai Pelanggaran Netralitas ASN Sudah Tingkat Mengkhawatirkan 

395

TANGERANG,  BP – Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) menilai pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) sudah di tingkat mengkhawatirkan.

 

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi Narasumber Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada Pegawai ASN dan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (3/4/2022).

 

Puadi mengatakan,  pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi bahkan dalam tingkat  mengkhawatirkan, karena meski berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi.

Baca Juga:  Kodam II Sriwijaya Gelar Vidcon Kesiapan Jelang Pemilu

 

“Seperti yang tercantum dalam larangan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya PNS dilarang Mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial,” kata Puadi.

 

Untuk itulah, pihaknya terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas  ASN dengan seluruh elemen pemerintahan.  Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Bunda Literasi Kota Palembang Ingatkan Akan  Pentingnya Literasi untuk Pembangunan Karakter Generasi

 

“Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti acara tahunan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini.

 

Lebih lanjut ditegaskannya, untuk menekan pelanggaran netralitas ASN,  Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu. Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga:  Bawaslu Sumsel Ingatkan Media Untuk Tidak  Memasang Iklan Paslon Pilkada Diluar Jadwal Yang Ditetapkan

 

“Kami juga membangun sistem penanganan pelanggaran Netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan,” ia memungkasi.#gus

Komentar Anda
Loading...