Simpan Seratus Butir Pil Ekstasi, Karyawan Mal di Palembang Diamankan

166
Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan  seorang pemuda karyawan salah satu mal di kota Palembang Fernando alias Nando (23) merupakan warga Jalan Tembok Baru Lrg Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang usai kedapatan membawa seratus butir pil ekstasi, Senin (27/3) sekitar pukul 16.30 WIB.(BP/IST)

Palembang, BP- Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan  seorang pemuda karyawan salah satu mal di kota Palembang Fernando alias Nando (23) merupakan warga Jalan Tembok Baru Lrg Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang usai kedapatan membawa seratus butir pil ekstasi, Senin (27/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Nando ditangkap usai Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Budi Novery mendapatkan informasi, bahwasanya kerap terjadi jual beli narkotika di jalan Mayjen HM Ryacudu Kel 7 Ulu Kecamatan SU 1, Palembang.

Baca Juga:  Pergub Angkutan Batubara Baru Dikeluarkan Herman Deru, DPRD Sumsel Apresiasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKBP Budi Novery memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan undercover buy (UCB).

“Dan benar setelah kami geledah tersangka, anggota menemukan tiga bungkus pil ekstasi warna hijau dengan bentuk Bangkit, “ujar AKBP Budi Novery, SE, dalam keterangan resminya, Kamis (30/3).

Setelah di gelanggang menuju markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, tersangka Nando terbukti membawa 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 44.06 gram.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Distanak Bertambah

“Dari hasil pemeriksaan tersangka yang kita tangkap ini berperan sebagai kurir yang juga merupakan karyawan di salah satu mall,” katanya.

Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa positif pengguna narkoba.

Terakhir, AKBP Budi Novery menyampaikan terhadap tersangka Nando disangka kan melanggar pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Pemuda NKRI Gagas Diskusi “Asap Menghilang, Siap Siap Banjir Datang,  Apa Solusinya?

“Tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan,” katanya.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...