Simpan Seratus Butir Pil Ekstasi, Karyawan Mal di Palembang Diamankan

171
Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan  seorang pemuda karyawan salah satu mal di kota Palembang Fernando alias Nando (23) merupakan warga Jalan Tembok Baru Lrg Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang usai kedapatan membawa seratus butir pil ekstasi, Senin (27/3) sekitar pukul 16.30 WIB.(BP/IST)

Palembang, BP- Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan  seorang pemuda karyawan salah satu mal di kota Palembang Fernando alias Nando (23) merupakan warga Jalan Tembok Baru Lrg Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang usai kedapatan membawa seratus butir pil ekstasi, Senin (27/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Nando ditangkap usai Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Budi Novery mendapatkan informasi, bahwasanya kerap terjadi jual beli narkotika di jalan Mayjen HM Ryacudu Kel 7 Ulu Kecamatan SU 1, Palembang.

Baca Juga:  Puluhan Nisan di Komplek  Makam Pangeran Kramajaya Dihancurkan Orang Tak Bertanggungjawab

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKBP Budi Novery memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan undercover buy (UCB).

“Dan benar setelah kami geledah tersangka, anggota menemukan tiga bungkus pil ekstasi warna hijau dengan bentuk Bangkit, “ujar AKBP Budi Novery, SE, dalam keterangan resminya, Kamis (30/3).

Setelah di gelanggang menuju markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, tersangka Nando terbukti membawa 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 44.06 gram.

Baca Juga:  Menjadi Relawan Paling Lama di DDV Sumsel, Ini Suka Duka Reza

“Dari hasil pemeriksaan tersangka yang kita tangkap ini berperan sebagai kurir yang juga merupakan karyawan di salah satu mall,” katanya.

Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa positif pengguna narkoba.

Terakhir, AKBP Budi Novery menyampaikan terhadap tersangka Nando disangka kan melanggar pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Januariskan Pertanyakan Hasil Lelang Bank 

“Tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan,” katanya.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...