AMS Kawal Ranperda RTRW Sumsel Sebut NA  Ranperda RTRW Sumsel  2023-2042 Struktur Penyusun Tidak Jelas, Isinya Asal-Asalan

208
Ketua Walhi Sumsel  Yuliusman SH  didampingi Abdul Haris Alamsyah (SBC,  Boni Bangun., M.Si (Sumsel Bersih), Rustandi Ardiansyah.SH (Lembar) dan Ahmad Muhaimin (Impalm) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Walhi Sumsel, Selasa (28/3) terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023 – 2043. (BP/ist)

Palembang, BP- Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Ranperda  RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan gabungan dari organisasi penggiat lingkungan hidup terdiri dari  Walhi Sumsel, IMPALM, SBC, LEMBAR dan Sumsel Bersih) mendesak kepada Pansus IV DPRD Sumsel untuk membatalkan pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023 – 2043 untuk menjadi Perda RTRW Tahun 2023 — 2043, dikarenakan terdapat beberapa hal yang krusial seperti perubahan iklim, karhutlah, bencana banjir, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya.

Menurut Ketua Walhi Sumsel  Yuliusman SH  didampingi Abdul Haris Alamsyah (SBC,  Boni Bangun., M.Si (Sumsel Bersih), Rustandi Ardiansyah.SH (Lembar) dan Ahmad Muhaimin (Impalm) melihat penyusunan Ranpenda RTRWP seharusnya dilandasi Naskah Akademik yang memuat situasi dan keadaan objektivitas kabupaten/ kota di Sumatera Selatan, serta terintegrasi berbagai persoalan khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga untuk menjawab persoalan resolusi konflik dan kesejahteraan masyarakat, inilah yang menjadi semangat kebijakan satu peta.

Baca Juga:  Imbas Pandemi Covid-19, Pedagang Hewan Kurban di Palembang Mengaku Terjadi Penurunan Pembeli

“Naskah Akademik tidak mencerminkan kondisi tata ruang kabupaten/ kota dan rencana perlindungan karena dasar pijakan yang menjadi alasan Ranperda  RTRWP seperti Indek Pertumbuhan Manusia, Kesenjangan Pertumbuhan, Deforestasi dan Bencana serta Transportasi dan Komunikasi tidak berdasarkan pada data olahan hasil riset yang komprehensif dan patut dipertanyakan, terlebih dalam Naskah Akademik (NA) sama sekali tidak menjawab dasar persoalan yang diuraikan, struktur penyusun tidak jelas, isinya asal-asalan (naskah akademik yang tidak akademis), dan tata cara penyusunan dari naskah akademik hanya sebatas template tanpa isi sebagaimana diamanatkan, “katanya kepada wartawan di kantor Walhi Sumsel, Selasa (28/3) .

Baca Juga:  Tersangka Pembacokan Mengaku Tidak Sadari Apa yang Telah Dilakukan

Naskah Akademik yang tidak berkualitas tersebut menurutnya dipastikan melahirkan Ranperda RTRWP yang tidak berkualitas dan secara mutatis mutands Ranperda  RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 — 2043 menjadi produk hukum yang tidak berkualitas dan kacau.

“Atas dasar itu Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Ranpenda RTRW Provinsi Sumatera Selatan menolak dan meminta pembatalan RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 — 2043, mengingat Indikasi korupsi dalam kajian Naskah Akademik ,” katanya.

Lalu  tidak mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/ kota Sumatera Selatan , Keilmuan Tim Penyusun Patut dipertanyakan dan Naskah Akademik dan draft Ranperda RTRW Provinsi harus di tolak sehingga Draft Ranperda RTRW Provinsi harus dihentikan pembahasannya.

Baca Juga:  Hafisz Tohir Kurban 11 Sapi dan 78 Ekor Kambing 

Ketua Pansus IV  yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023 – 2043, Hasbi Asadiki mengapresiasi  aspirasi dari Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Ranperda  RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pihaknya siap untuk membuat ruang dialog bagi  masyarakat untuk ikut mengkritisi Ranperda ini.

“Kita siap berdiskusi nantinya dengan pihak Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal Ranperda  RTRW Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Rapenda RTRW ini,” katanya ketika dihubungi, Selasa (28/3).#udi

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...