Ratusan  Senpira Hasil Operasi Senpi Musi 2023 Disita Polres OI

170
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menyita 105 pucuk senjata api rakitan (senpira), terdiri dari 38 laras panjang dan 67 laras pendek, hasil serahan dalam Operasi Senpi Musi 2023 yang digelar selama 2 pekan, terhitung mulai 23 Februari hingga 10 Maret 2023 saat ini ditangani oleh Polres OKI .(BP/IST)

Palembang, BP- Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menyita 105 pucuk senjata api rakitan (senpira), terdiri dari 38 laras panjang dan 67 laras pendek, hasil serahan dalam Operasi Senpi Musi 2023 yang digelar selama 2 pekan, terhitung mulai 23 Februari hingga 10 Maret 2023 saat ini ditangani oleh Polres OKI .

 

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal dan KBO Reskrim Ipda Akhiruddin mengatakan, pihaknya juga mengamankan 4 orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Senpi Musi 2023 tersebut.

 

“Kurang lebih selama 2 pekan melaksanakan operasi, kami berhasil ungkap empat perkara terkait dengan penyalahgunaan senjata api. Dua perkara TKP-nya ada di Kecamatan Sungai Menang, satu perkara TKP di Jejawi dan satu perkara lagi TKP di Kecamatan Mesuji Induk,” ungkap Kapolres, Senin (13/3).

Baca Juga:  Penetapan Peserta Memenuhi Syarat Adninistrasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

 

 

Dalam operasi yang digelar, kata Kapolres,  Polres OI menyampaikan instruksi dan maklumat kepada para Kapolsek di jajaran Polres OKI untuk memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat. Apabila sukarela menyerahkan senpira, maka tak dikenakan proses hukum dan akan kami lakukan pembinaan.

 

“Kami tidak akan melakukan penegakan hukum terkait penyalahgunaan senjata api bagi masyarakat yang mau menyerahkan dengan sukarela. Dan dalam kurun waktu 2 pekan, kami berhasil menerima serahan 105 pucuk senpi, terdiri 38 laras panjang dan 67 laras pendek,” tandas Kapolres.

Baca Juga:  Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 42 Tersangka Narkoba

 

Untuk penyalahgunaan senpi yang telah dilakukan 4 orang tersangka yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, kami akan menerapkan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau pidana kurungan selama 20 tahun.

 

“Sedangkan serahan senpi itu dari seluruh wilayah Kabupaten OKI, didapat dari 18 Polsek yang tersebar di Bumi Bende Seguguk ini. Dan terbanyak dari Polsek Sungai Menang ada 15 pucuk, Polsek Mesuji ada 11 pucuk senpira yang telah diserahkan ke Polres OKI,” ungkap Kapolres seraya mengatakan, dari semua Polsek ada semua yang diserahkan.

Baca Juga:  Menghapus Jejak Re- Kolonialisasi Indonesia Terhadap Kraton Kuto Besak : Desakan Mengembalikan Kuto Besak Ke Masyarakat Palembang

 

“Hasil pemeriksaan atau keterangan, semua senpi didapat dari serahan. Masyarakat mengaku untuk jaga diri. Karena mereka merasa kurang percaya diri, sehingga menyimpan dan memiliki senjata api tersebut,” pungkasnya. #udi

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...