

Palembang, BP- Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir H Sarimuda MT melalui kuasa hukumnya Rizal Syamsul dan Patners melayangkan somasi terbuka kepada Direktur Utama PT SMS, Rabu (8/3).
“ Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada pada kami dan hasil legal audit dan telaah hukum maka Kami menyampaikan somasi terbuka kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) terkait beberapa permasalahan klien kami sangat keberatan dikarenakan telah dilakukan proses penyelesai sebelum ditingkatkan proses penyidikan dan atau terbit surat pemberitahuan dimulai penyidikan, yakni adanya surat kesepakatan penyelesaian selisih keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel pada tanggal 30 Mei 2022, antara klien kami dan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel,” kata Rizal Syamsul SH yang merupakan salah satu kuasa Hukum Ir H Sarimuda MT, Rabu (8/3).
Menurut Rizal pihaknya sudah melakukan legal audit maka pihaknya temukan ada beberapa yang mesti yang perlu diklarifikasi oleh PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel terkait adanya transaksi keuangan yang menurut PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel tidak sesuai dengan bukti dan dokumen senilai Rp. 14.231.371.685 ( empat belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) dan konfirmasi piutang PT. Mega Rezeki Indonesia sebesar Rp. 1.480.961.747. ( Satu Milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) Kami sangat keberatan.
“Keberatan kami yakni dana PT. Adara Persada Sejahtera yakni senilai Rp. 10.060.983.405 , ( sepuluh milyar enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah) yang dinyatakan tidak sampai. setidaknya perlu adanya konfirmasi ulang terkait dana tersebut karena kami dapat membuktikan bahwa adanya pembayaran tranfer melalui PT. Multi Technik Mandiri Perkasa senilai Rp. 1.571.114.000 ( satu milyar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat belas ribu rupiah) Bank BCA . pada tanggal 3 april 202,” katanya.
Sedangkan Mardiansyah SH, salah satu kuasa Hukum Sarimuda menambahkan kalau kliennya sangat keberatan terkait pembayaran hutang yang bukan menjadi beban dan atau tanggung jawab kliennya dimana terdapat beberapa invoice yang tidak diakui oleh PT. Mega Rezeki Indonesia senilai Rp.4.170.388.280,-( empat milyar seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah), hal ini sudah ada bukti pembayaran mealui transfer kepada PT. BKC dan untuk dapat dilakukan klarifikasi antara PT.BKC dan PT.MRI.
Dijelaskan Mardiansyah kliennya keberatan adanya konfirmasi piutang PT. Mega Rezeki Indonesia senilai Rp. 1.480.961.747 ( satu milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah). Bahwa piutang tersebut tidak dapat dibuktikan dan bukan tanggung jawab kliennya.
“Menurut kami PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata Jo pasal 372 KUHP dan patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang UU No. 31 Tahun 1999 tenang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan keberatan tersebut diatas pihaknya meminta kepada Direktur Utama untuk menghitung ulang selisih keuangan bersama kami sehingga ada kepastian hukum.
“Bahwa kami meminta kepada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menyerahkian aset dan dana yang klien kami serahkan pada tanggal 22 sampai dengan 30 Mei 2022 Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk di sita dan apabila ada temuan kerugian negara diakibatkan oleh klien kami terhadap aset dan dana tersebut merupakan pengembalian klien kami sesuai dengan kerugian negara,” katanya,
“Apabila dalam waktu 3 x24 jam tidak ditindaklanjuti maka kami akan mengajukan gugatan melawan hukum kepada Ketua Pengadilan Palembang Kelas IA Khusus dan melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi terkait dana dan aset yang tidak diserahkan kepada KPK RI.” katanya.
Sedangkan M.Andrei Utama.AT,S.IP,MM selaku Sekretaris Perusahaan PT SMS mengakui telah menerima somasi tersebut.
“Kita belum bisa memberikan komentar dulu,” katanya ketika dihubungi, Rabu (8/3).#udi