Potensi Badai PHK di 2023, Pemerintah Diminta Antisipasi

253

JAKARTA, BP – Badai PHK (pemutusan hubungan kerja) berpotensi terjadi di tahun 2023, pemerintah diminta melakukan antisipasi.

 

Demikian diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (21/2/2023).  Netty mengatakan,  ada  potensi  badai PHK di tahun 2023 yang  jika tak diantisipasi, maka  akan menjadi ancaman  serius.

 

Untuk itulah, harus  ada langkah mitigasi  konkret  pemerintah  mengantisipasi ancaman PHK yang  indikasinya sudah terlihat seperti  banyaknya perusahaan lokal maupun asing  mengurangi jumlah karyawannya.

Baca Juga:  Aksi Bela Palestina Jilid IV: Warga Palembang Gelar Long March

 

Lalu, menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa juga ditengarai  salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK. Kemudian,  infornasu asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil mengalami penurunan hingga 30 persen dan industri sepatu atau alas kaki turun hingga 50 persen.

 

“Pemerintah perlu mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri. Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan,”  ucap anggota DPR RI daerah pemilihan Kab/Kota Cirebon dan Indramayu ini.

Baca Juga:  Gerindra Sumsel Fasilitasi Persiapan Syarat Para Bacaleg

 

Menurutnya, anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh sehingga badai PHK dapat diminimalkan,” ujarnya.

 

Kemnaker diminta  mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan. “Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT,” kata Politisi dari Fraksi PKS ini.

Baca Juga:  Walk & Check: Ratu Dewa Jalan Kaki 5 Km 

 

Selain itu, Netty juga menyinggung  Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK. Ia berpendapat, aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“UU Ciptaker telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,”  Netty menegaskan.#gus

Komentar Anda
Loading...