Dugaan Penggunaan Surat Palsu,  Ketua DPW PPP Sumsel dan Anggota  DPRD Pali Dilaporkan ke Polda

# Agus Sutikno Bantah, Tidak Pernah Terima Uang Kompensasi PAW Aswawi

417

Febrianti melalui kuasa hukumnya Adv.Napoleon,SH saat menjelaskan kepada wartawan (BP/Udi)

Palembang, BP- Pebrianti Handini (35) yang tadinya akan duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) batal di lantik setelah keluarnya surat dari Mahkamah Partai berlambang Ka’bah itu yang menerima keberatan dari Aswawi, anggota DPRD PALI yang bakal digantikan Febrianti.

Namun, kenyataanya belakangan diketahui jika surat rekomendasi dari Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi dasar dari Aswawi mengajukan gugatan dan dimenangkannya disinyalir palsu.

Tak terima melaporkan permasalahan ini ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (7/2).

“Klien kami melaporkan terkait dugaan penggunaan surat palsu oleh As selaku anggota DPRD PALI dan As selaku ketua DPW PPP Sumsel,” kata Napoleon , Rabu (8/2).

Menurut Napoleon, permasalahan yang dialami kliennya ini bermula dari hasil Pileg (Pemilu Legislatif) tahun 2019 di Kabupaten Pali dimana selisih suara yang didapatkan antara kliennya dengan Aswawi  tidak signifikan jumlahnya.

Selanjutnya, kliennya yang berada di urutan kedua peraih suara terbanyak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai.

Hasilnya, dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak jika masing-masing diberikan kesempatan untuk menjadi anggota DPRD PALI selama 2,5 tahun, 2,5 tahun.

Namun, setelah tiba masa waktunya tepatnya pada 23 Maret 2022 silam, Hairul Mursalin selaku Ketua DPC PPP PALI melayangkan surat ke As agar segera melaksanakan keputusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0998/IN/DPP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Namun, surat rekomendasi Mahkamah Partai dengan nomor yang sama ini ternyata beredar. Dimana, diantara kedua surat itu terdapat perbedaan yang signifikan yang disinyalir telah dipalsukan.

“Pada surat mahkamah partai yang dipegang klien kami hanya ada tiga poin yang mendasari PAW. Sedangkan, surat yang ada As yang menjadi dasar yang bersangkutan mengajukan gugatan dan dikabulkan DPP PPP terdapat penambahan satu poin. Berupa harus adanya surat pengunduran diri dari As yang tak diakuinya,” katanya.

Baca Juga:  Jajakan Teman, Mahasiswi Diringkus Polisi

Sementara, hingga kini tidak ada itikad baik dari As maupun Agus Sutikno selaku Ketua DPW PPP Sumsel untuk mengkonfirmasi perihal dua surat rekomendasi Mahkamah Partai dengan nomor surat yang sama.

Bahkan, menurut Napoleon lagi dari informasi yang diperoleh kliennya agar tetap duduk sebagai anggota DPRD Aswawi dimintai uang senilai ratusan juta oleh Agus Sutikno

“Kami berharap agar penyidik Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan klien kami yang telah menanti selama lebih dari 2,5 tahun lamanya untuk menjadi anggota DPRD PALI,” katanya.

Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno (kiri) (BP/udi)

Menggapi hal  tersebut Ketua DPW PPP Sumsel, Agus Sutikno membantah tudingan tersebut  .

“ Memang pasca pemilu 2019 di PPP itu ada ketentuan bahwa  didapil mana saja yang memperoleh kursi dan  didalam dapil itu calegnya memperoleh suara selisih 3 persen  paling banyak mana yang mempunyai selisih itu diberikan kalau dua orang maka masa kerja DPRDnya 2,5 tahun, 2,5 tahun  untuk di Pali antara pak Aswawi dengan Ibu Febri , “kata ketika ditemui di kantor DPW PPP Sumsel, rabu (8/2).

Dalam perkembangan  menurut Agus, untuk Pali sesuai dengan  laporan Ketua DPC PPP Pali belum berhasil  berapa kali  diundang  belum berhasil membuat surat pengunduran diri atas nama Aswawi, maka berjalan hampir 2,5 tahun ada di bulan Mei 2022 maka bulan Januari  2023 DPW PPP Sumsel atas surat DPC membuat  surat ke DPP PPP.

“ Khusus Pali saya sampaikan  surat DPW ke DPP untuk Pali , No surat Nomor 133 , 26 Januari 2022 , surat mengingatkan kepada DPP  untuk usul penggantian itu, yang dilampirkan ke DPW PPP Sumsel ke DPP PPP  itu yaitu surat keputusan DPP   PPP tentang pedoman penyelesaian perselisihan  internal hasil pemilu, surat keputusan KPU tentang selisih suara, kalau Pali ini  selisih 18 suara atau 1,94 persen, surat DPP PPP tentang penyelesaian perselisihan internal tadi, lalu instruksi DPP PPP tentang pelaksanaan keputusan Mahkamah partai dan keputusan DPP PPP, lalu surat  DPC PPP Pali  tentang laporan surat instruksi DPP PPP ,” katanya.

Baca Juga:  Rumah Sakit Gandus Bermasalah

Dan menurut Agus tidak ada menyebutkan dalam surat-surat tersebut  tentang surat pengunduran diri , DPW PPP Sumsel tidak menyebutkan ada surat pengunduran diri.

“ Maka keluarlah tanggal 31 Oktober 2022 kami menerima surat dari DPP PPP isinya  perihal rekomendasi  di sebutkan menindaklajuti srtat DPW PPP Sumsel Nomor 133 dan memperhatikan surat keputusan DPP , surat DPP PPP tentang penyelesaian perselisihan  internal hasil pemilu, surat  pernyataan pengunduran diri   Asmawi dan putusan Mahkamah Partai, maka DPP PPP merekomendasikan kepada DPW PPP Sumsel untuk memproses penggantian antar waktu atas nama Asmawi dan seterusnya,” katanya.

Menurut Agus ketika membaca surat tersebut maka dirinya sampaikan ke DPP PPP ada kekeliruan  , DPW PPP Sumsel  tidak pernah menyatakan ada pengunduran diri  .

“ Kedua namanya bukan Asmawi  tapi Aswawi dan tolong surat ini di koreksi ., surat yang kami kirim ke DPP PPP kami tarik  kemudian kami  minta di koreksi di DPP , tidak lama dari situ turun surat ke DPW PPP Sumsel dengan surat yang sama tapi di point DPW PPP Sumsel tidak menyampaikan surat pengunduran diri karena memang dari DPC PPP Pali tidak ada  maka namanya sudah di ubah menjadi Aswawi, lalu surat tersebut dikirim ke DPC PPP Pali  tanggal 24 November 2022 untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  "Pers Adalah Mitra Dewan"

Kalau di katakan kata Agus, Aswawi menerima  surat soal pengunduran diri itu menurut Agus pihaknya tidak tahu dan bukan dari DPW PPP Sumsel.

Soal tudingan Napoleon yang mengaku  mendapatkan informasi dari kliennya  , agar tetap duduk sebagai anggota DPRD Aswawi dimintai uang senilai ratusan juta oleh Agus Sutikno dibantah Agus Sutikno.

“ Tidak ada sama sekali soal uang dalam PAW itu, saya juga tidak pernah menerima itu,  dan saya juga sampaikan bahwa pak Aswawi pernah datang ke DPW PPP Sumsel pada saat kita sedang membangun kantor DPW PPP Sumsel , pak Aswawi mengatakan saya bantu pak wo (Agus Sutikno) maka ketika membantu saya sampaikan ke bendahara  langsung kita bayarkan ke toko bangunan yang nilainya Rp100 juta dan banyak yang bantu bukan hanya pak Aswawi saja dan enggak ada kuitansi serah terima,” katanya.

Agus menegaskan kalau uang itu diberikan Aswawi untuk kompensasi PAW  Aswawi di Pali pasti dirinya menolaknya  karena ini urusan DPW PPP Sumsel.

“ Uang Rp 100 juta dari Aswawi dibayarkan untuk hutang bahan bangunan  pertama Rp50 juta, kedua 25 juta dan ketiga Rp25 juta dan tidak ada sama sekali demi Allah , wallahi , saya juga tidak pernah minta  dan tidak ada kaitan dengan rekomendasi itu, kalau dia datang membantu  iya kita terima  enggak ada soal kompensasi  , kalau seperti itu saya arahkan ke DPC PPP Pali, karena itu  urusan DPC soal kompensasi itu, kalau ada maksud untuk mengamankan itu saya pasti enggak maulah dan uang itu diserahkan jauh sebelum surat –surat ini turun ,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...