Bawaslu Ungkap Tantangan Tangani Tindak Pidana Pemilu
SURABAYA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi dalam menangani tindak pidana pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi mengatakan, ada lima tantangan dalam penanganan tindak pidana pemilu, yang sesuai UU Pemilu maupun UU Pemilihan (pilkada).
Pertama, menghadapi ketentuan perundang-undangan yang sama, yang tidak dilakukan perubahan, yaitu UU Pemilu 7/2017 dan UU Pemilihan 1/2015 berserta perubahannya.
“Untuk itu perlu dilakukan diskusi lebih dini dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dengan tujuan menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan. Kesamaan pemahaman tersebut dituangkan dalam sebuah keputusan yang menjadi pedoman bagi Gakkumdu seluruh Indonesia,” kata Puadi dilansir dari laman resmi Bawaslu, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut diterangkannya, tantangan kedua yakni adanya perbedaan norma dalam kedua UU tersebut menimbulkan perbedaan penanganan. “Ini membingungkan pencari keadilan, mengingat pelaksanaan pemilu dan pemilihan dilakukan di tahun sama. Sehingga perlu sosialisasi kepada publik mengenai ketentuan perundang-undangan,” ucap dia, saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Tindak Pidana Pemilihan di Surabaya, Jawa Timur.
Untuk tantangan ketiga mengenai pembentukan Sentra Gakkumdu dalam pemilu dan pemilihan yang diatur berbeda. Namun Puadi yakin demi efektifitas, maka masa kerja Gakkumdu pemilu dilanjutkan untuk juga pemilihan.
Kemudian tantangan keempat yakni memperkuat koordinasi antar lembaga dan menjaga soliditas Gakkumdu. “Tantangan kelima, mendorong penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan riil kerja-kerja Gakkumdu,” ujarnya dihadapan 503 jaksa yang mengikuti bimtek..
Ia menegaskan, tantangan penanganan tindak pidana pemilu dan pemilihan berasal dari beberapa masalah. Permasalahan penanganan yang dia maksud antara lain, masih terdapat norma-norma dalam UU Pemilu maupun UU Pemilihan yang menimbulkan perbedaan penafsiran.
Masalah kedua, ada batasan waktu penanganan yang singkat, khususnya dalam UU Pemilihan. Masalah ketiga, sulitnya menyatukan pendapat dalam Gakkumdu. Pemahaman yang sama adalah langkah awal penegakan hukum.
“Bawaslu, Kepolisian, dan Jaksa harus memiliki cara pandang sama saat menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu/pemilihan. Jika tidak, maka ketentuan pidana tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Puadi.
Kemudian masalah terakhir, sumber daya manusia terbatas dari kepolisian dan kejaksaan untuk menjadi bagian dari Gakkumdu. Belum lagi hambatan geografis. “Masalah SDM dan Geografis membutuhkan pendekatan khusus untuk menemukan solusi penegakan hukum pemilu. Selain itu, kemungkinan intervensi politik berpotensi menjadi masalah dalam penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan.” ia menuturkan.#gus