Tiga Orang Penadah Mobil Truk Curian Dibekuk 

222
Setelah berhasil menangkap tersangka pencuri truk, Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit, Iptu Jhony Palapa kembali membekuk tiga pelaku pembeli truk hasil curian (penadah) yakni Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34), semuanya warga Provinsi Jambi. Ketiganya berhasil diamankan di kediaman masing – masing, Senin (23/1) sekira pukul 14.00 WIB.(BP/Ist)

Palembang, BP- Setelah berhasil menangkap tersangka pencuri truk, Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit, Iptu Jhony Palapa kembali membekuk tiga pelaku pembeli truk hasil curian (penadah) yakni Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34), semuanya warga Provinsi Jambi. Ketiganya berhasil diamankan di kediaman masing – masing, Senin (23/1) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka pencurian truk ini sudah beraksi di 10 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jalan Mayor Zen Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Komplek Villa Angkasa Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Di Toko JSC, Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Baca Juga:  Pese Fahum UIN Raden Fatah Gali Kearipan Lokal di Bumi Basemah

Lalu, Jalan Tanjung Masjid, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Jalan Bay Pass, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Jalan KI Marogan Raya, Kost Mirecel Homste, Jalan Topedo, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kemudian Depan Balai Prajurit Jalan Sekanak, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang.

Baca Juga:  Rumah Bobol Maling

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya.

“Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan ada tiga mobil truk dan ada tiga tersangka penadah barang curian yang kita tangkap juga,” kata  Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat pers rilis, di Mapolrestabes Palembang, Selasa (24/1).

Untuk ketiga tersangka yang membeli truk curian, menurut Kombes Pol Mokhamad Ngajib mereka akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga:  Rasyid Rajasa Blusukan ke Pasar 16 Ilir Hingga Janjikan Pelatihan UMKM 

“Mereka ini menerima dan memesan truk yang akan dibeli, Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Selanjutnya akan terus kita lakukan pengembang mencari barang bukti kendaraan lainnya,” katanya.

Tersangka Eko mengakui dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp30 juta. “Saya menggunakan mobil untuk di sekitar Jambi, untuk mengangkut kelapa sawit. Dan sudah dua kali membeli mobil truk curian,” katanya.#udi

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...