Buruh Tolak Kenaikan UMP

122
ILUSTRASI – UMP Sumsel direncanakan bakal naik Rp27.113 atau naik 0,86 persen pada 2023 nanti.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 yang cuma Rp27.113, berujung penolak dari buruh.

PALEMBANG, BP – UMP Sumsel pada 2022 adalah Rp3.144.446. Pada 2023 nanti, buruh sangat berharap kenaikan UMP cukup drastis, karena kondisi ekonomi yang saat ini makin sulit.
Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) harusnya diikuti juga gaji yang naik cukup besar.

 

Tapi nyatanya pada 2023 nanti kenaikan UMP Sumsel hanya Rp27.113 atau naik 0,86 persen. Kenaikan UMP Sumsel 2023 berdasarkan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Artinya kalau sebelumnya di tahun 2022 UMP Provinsi Sumsel yaitu Rp 3.144.446 + Rp 27.113
jadi Rp3.171.559.

Baca Juga:  ITW: SIM Harus Memperbaiki Perilaku Pengemudi

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli mengakui, belum ada titik temu mengenai besaran UMP Sumsel tahun 2023.
“Kami berharap UMP ini bisa naik, karena tahun depan diprediksi sejumlah pengamat ekonomi kalau Indonesia akan mengalami resesi ekonomi.

 

Maka jangan sampai dengan upah yang tidak naik, apalagi naiknya cuma sedikit. Ini akan menimbulkan dampak yang luar biasa, salah satunya misalnya ketika terjadi resesi, para pekerja ini dengan upah sekarang tentu mereka tidak bisa mengimbangi dengan inflasi yang ada,” katanya, Rabu (15/11).
Kenaikan UMP Sumsel 2023 menurutnya sangat wajar, apalagi dua tahun sebelum ini UMP tidak naik.

Baca Juga:  Tiket Konser Sheila On 7 Habis Terjual Dalam 30 Menit

Usulan dari Dewan Pengupahan dan dari pihak pemerintah mereka naiknya di antara 2 persen sampai 3 persen.

“Tapi kawan-kawan dari buruh berharap naiknya sampai 13,5 persen dengan asumsi dua tahun ini UMP di Sumsel belum naik,” katanya.

Politisi PKS ini juga mengaku pihaknya belum membahas UMP Sumsel 2023 di DPRD Sumsel, karena masih menunggu hasil keputusan dari Dewan Pengupahan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan menambahkan, unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menolak kenaikan UMP sebesar Rp27.113 atau 0,86 persen.

Baca Juga:  Johnny G Plate Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi BTS

Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Dasar Hukum Perhitungan Kenaikan UMP Sumsel tahun 2023. Penolakan tersebut berdasarkan dictum ke tujuh amar putusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021.

“Kita menuntut kenaikan upah minimum Provinsi Sumsel tahu “Kita menuntut kenaikan
upah minimum Provinsi Sumsel tahun 2023 sebesar 13 persen atau Rp408.777, sehingga UMP Sumatera Selatan tahun 2023 menjadi Rp3.553.223,” katanya. #udi

Komentar Anda
Loading...