Pelaku Jambret Wanita Ditembak Jatanras Polda Sumsel

21

 

Palembang, BP – Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menembak pelaku jambret terhadap wanita paruh baya yang sempat viral di sosial media di kaki kirinya .
Tersangkanya Hartono alias Nok (31), warga Jalan Bambang Utoyo, Lr Bugis, Kecamatan IT II Palembang. Dia ditangkap Jumat (4/11) dini hari.
Aksi tersangka ini diketahui di Jl KS Tubun, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya depan UPTD BTIKP Sumsel, Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 19.45 WIB lalu.

” Kita amankan satu pelaku. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK.
Sedangkan korbannya adalah Alvianita (49). Di mana saat kejadian mengendarai sepeda motor tepat di depan kantor UPTD BTIKP Sumsel di Jalan KS Tubun, Kelurahan 20 Illir D1, Palembang pada Kamis (27/4) malam.

Baca Juga:  Hadiri Reuni Akbar SMEA Negeri Muara Enim , Heri Amalindo Mohon Doa  Maju Sebagai Calon Gubernur Sumsel


Menurutnya korban masih terbaring di Rumah Sakit (RS) RK Charitas Palembang dengan kondisi luka di bagian kepala bagian belakang.
Kejadian berawal ,korban dijambret orang tak dikenal oleh dua orang yang memakai motor jenis Yamaha Nmax warna hitam.
Usai kejadian, petugas Polsek IT I Palembang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan turut mengamankan sepeda motor milik korban Suzuki Skydrive nopol BG 2505 RS, yang tertinggal di TKP.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Apresiasi Aksi Heroik Polda Sumsel yang Selamatkan Bayi Terlantar


Juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah helm, satu buah tali tas sandang warna hitam milik korban dalam keadaan putus.
Tersangka Hartono mengaku nekat melakukan penjambretan karena impitan ekonomi rumah tangga .


Hartono mengaku sebagai eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut, di mana satu rekannya yang masih buronan polisi sebagai joki.
Bermula saat Hartono bersama dengan satu rekannya mengejar korban, lalu memepet korban dari arah samping kiri.

Baca Juga:  Jadikan Usulan Anies sebagai Momentum Kembali ke Undang Undang


Setelah dekat dengan korban, ia menarik tas selempang secara paksa yang membuat korban terjatuh seketika dari atas sepeda motor.
“Dalam tas itu saya dapat uang Rp800 ribu dan satu buah HP, yang saya jual seharga satu juta,” katanya.
Dari hasil kejahatannya itu, ia bagi rata dengan satu rekannya, di mana uang yang ia dapat ia gunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.
“Saya pakai buat bayar sekolah anak saya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...