Gunawan Pelaku Penamparan Sopir ‘Pick Up’ Divonis Denda Rp500 Ribu

155
Gunawan, pelaku penamparan terhadap sopir pick-up di Palembang didenda sebesar Rp.500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/11).

 

Palembang, BP – Gunawan, pelaku penamparan terhadap sopir pick-up di Palembang didenda sebesar Rp.500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/11) dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Palembang.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video rekaman penamparan terhadap sopir pick up viral di media sosial.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Agus Aryanto SH MH dan dihadiri langsung oleh Gunawan selaku terdakwa, Rita Ariani istrinya dan Ripianto yang merupakan korban.

Baca Juga:  Pelaku Pembacok Warga Saat Tawuran Diserahkan Keluarga  Ke Polrestabes Palembang

Hadir pula kuasa hukum masing-masing dari korban maupun terdakwa.

Sidang dihadiri oleh baik dari pihak korban didampingi penasihat hukum dan juga terduga pelaku bersama penasihat hukumnya.

Istri Gunawan yakni Rita Ariani meminta maaf kepada Ripianto karena memberikan kata-kata kasar saat kejadian.

“Terdakwa dikenakan sanksi pasal 352 KUHP penganiayaan ringan denda Rp 500 ribu atau kurungan satu bulan, ” ujar Hakim Tunggal Agus Aryanto di dalam sidang.

Baca Juga:  "Diduga Aset Pribadi Kader Partai Gelora Indonesia Dirampas Oleh DPW PKS Sumsel"

Kuasa hukum Gunawan, M Yani Bahtra SH mengatakan, kliennya sudah menerima putusan hakim atas sanksi yang diberikan.

Terdakwa mengakui perbuatannya yang sudah menampar Ripianto.

“Kami menerima putusan tersebut dan ini juga menjadi pelajaran bukan hanya untuk terdakwa tapi juga bagi kita semua jika harus lebih menghormati pengguna jalan lainnya, ” katanya.

Baca Juga:  Ratusan Peserta JKPI di Palembang Ikuti Karnaval Budaya di BKB

Ia menyebut terdakwa telah meminta maaf kepada korban saat bertemu di Polsek Kemuning.
“Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban di Polsek. Tadi juga istrinya sudah minta maaf langsung saat sidang, ” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...