Polri Sebut Belum Ada Fatalitas Gas Air Mata Sebabkan Kematian

Tragedi Kanjuruhan

28
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers,

Jakarta, BP – Polri menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernapasan, dan gangguan pada kulit. Tetapi belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.

“Sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).

Dedi mengungkapkan dirinya berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang bersama Forkopimda Jawa Timur usai tragedi Kanjuruhan. Saat itu tidak satu pun dokter spesialis (paru, penyakit dalam, THT, dan mata) yang menangani korban baik yang meninggal maupun luka-luka, menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah gas air mata.

Baca Juga:  2 Napi Jadi Tersangka Oleh Polisi, Kasus Tahanan Tewas di Lapas Merah Mata

“Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu,” ungkap Dedi.

Mengenai kontroversi penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Dedi memberikan penjelasan. Merujuk pada keterangan pakar, yakni Dr. Mas Ayu Elita Hafizah, dosen Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan dan Universitas Indonesia, Dedi menyebutkan bahwa gas air mata atau CS (chlorobenzalmalononitrile) hanya boleh digunakan di seluruh dunia, standarnya oleh aparat penegakan hukum dan tidak boleh digunakan untuk peperangan.

Regulasi penggunaan gas air mata mengacu pada Protocol Geneva (Protokol Jenewa) tahun 1925 dan Chemical Weapon Convention (CWC) tahun 1993.

“(Regulasi) ini menjadi dasar penggunaan CS bagi kepolisian seluruh dunia, itu diperbolehkan, sama di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Ini Harapan Ketua DPRD Sumsel Sial Keterwakilan Perempuan di DPRD Sumsel  Tahun 2024 

Dampak yang ditimbulkan dari gas air mata, Dedi merujuk pada keterangan Guru Besar Taksikolgi Universitas Udayana Profesor I Made Agus Gelgel Wirasuta yang menyebutkan gas air mata dapat menimbulkan perih mata, hidung dan mulut yang akan langsung bereaksi jika terpapar, namun tidak ada toksisitas yang mengakibatkan kematian.

“Saya mengutip Profesor Made Gelgel, termasuk Dr. Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” tambah Dedi.

Ia juga memaparkan hasil keterangan pakar dan para dokter bahwa gas air mata ini dampaknya terjadi iritasi pada mata, kulit dan pernafasan.

Dokter spesialis mata menyebutkan ketika kena gas air mata maka pada mata terjadi iritasi sama seperti ketika kena air sabun, terjadi perih tapi beberapa waktu bisa sembuh dan tidak mengakibatkan fatal.

Baca Juga:  Evita Nursanty Bisa Aklamasi Pimpin KBPP Polri

“Termasuk Profesor Made Gelgel menyampaikan dalam gas air mata tidak ada racun yang mengakibatkan matinya seseorang,” imbuh Dedi.

Mantan Karopenmas Polri itu menambahkan tim investigasi masih bekerja di lapangan melakukan pendalaman. Termasuk soal penggunaan gas air mata. Apabila ke depan ada jurnal ilmiah baru yang mengungkap bahaya penggunaan gas air mata, tentu akan menjadi acuan Polri dan tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolri.

“Tentunya ini masih butuh pendalaman-pendalaman lebih lanjut. Apabila ada jurnal-jurnal ilmiah yang baru, temuan-temuan yang baru, tentu akan menjadi acuan bagi tim investigasi bentukan Bapak Kapolri yang masih terus bekerja dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden,” kata Dedi. #riz

Komentar Anda
Loading...