
Agus Sutikno
Palembang, BP- Mahkahmah Partai PPP di Jakarta kini tengah menyidangkan kasus sengketa selisih suara PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Kabupaten Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Kota Prabumulih) antara anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi dan Nurul Aman, keduanya merupakan kader PPP.
Kini persidangan Mahkamah Partau PPPP tersebut menunggu sidang putusan.
Hal tersebut dikemukakan Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno yang mengatakan , pihaknya tinggal mengikuti satu kali sidang yaitu putusan saja.
“ Kita menghormati putusan apapun dari Mahkamah Partai,” katanya usai mengikuti Rapat Pimpinan Wilayah Plus, DPW PPP Se-Sumatera Selatan di Hotel Amaris, Palembang, Senin (12/9).
Mantan anggota DPRD Sumsel ini menjelaskan di PPP Sumsel ada aturan tentang perselisihan hasil pemilu bahwa kalau di dapil itu seorang caleg mendapatkan kursi dan dari dari caleg-caleg di dapil itu selisih suaranya tidak sampai 3 persen maka masa baktinya 2,5 tahun, 2,5 tahun
“ Pak Rizal Kenedi dan pak Nurul Aman itu kebetulan selisih suaranya enggak sampai 3 persen atau 2,7 persen, “ katanya.
Dan aturan PPP menurut Agus selisih suara kurang 3 persen maka masa bakti caleg dibagi menjadi 2,5 tahun, 2,5 tahun.#osk