Mahkamah Partai PPP Sidangkan Kasus Selisih Suara Dua Kader PPP Sumsel

71
BP/IST
Agus Sutikno

Palembang, BP- Mahkahmah Partai PPP di Jakarta kini tengah menyidangkan kasus sengketa selisih suara PPP di  Daerah Pemilihan (Dapil) VI  (Kabupaten Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali)  dan Kota Prabumulih) antara anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi dan Nurul Aman, keduanya merupakan kader PPP.

Kini persidangan Mahkamah Partau PPPP tersebut menunggu sidang putusan.

Baca Juga:  Inilah Anggota DPRD Palembang Periode 2019-2024.  

Hal tersebut dikemukakan Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno yang mengatakan , pihaknya tinggal mengikuti satu kali sidang  yaitu putusan saja.

“ Kita menghormati putusan apapun dari Mahkamah Partai,” katanya usai mengikuti  Rapat Pimpinan Wilayah Plus, DPW PPP Se-Sumatera Selatan di Hotel Amaris, Palembang, Senin (12/9).

Mantan anggota DPRD Sumsel ini menjelaskan di PPP Sumsel ada  aturan tentang perselisihan  hasil pemilu bahwa kalau di dapil itu seorang caleg mendapatkan kursi dan dari dari caleg-caleg di dapil itu  selisih suaranya tidak sampai 3 persen maka masa baktinya 2,5 tahun, 2,5 tahun

Baca Juga:  Nyalon Wawako Palembang, Nandriani Oktarina Ambil Formulir di 4 Partai

“ Pak Rizal Kenedi dan pak Nurul Aman itu kebetulan selisih suaranya enggak sampai 3 persen atau  2,7 persen, “ katanya.

Dan aturan PPP menurut Agus selisih suara kurang 3 persen maka masa bakti caleg dibagi menjadi 2,5 tahun, 2,5 tahun.#osk

 

Komentar Anda
Loading...