DPO Kasus Curanmor Ini Ditembak Petugas Polrestabes Palembang

51
Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) Usman alias Usnadi (36) warga Jalan Sofian Kenawas, Lorong Masjid Lama, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu,(7/9) sekitar pukul 21.00. (BP/IST)(BP/IST)

Palembang, BP– Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) Usman alias Usnadi (36) warga Jalan Sofian Kenawas, Lorong Masjid Lama, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu,(7/9) sekitar pukul 21.00.

Pelaku ditangkap saat ditangkap di jalan hendak menuju ke rumahnya.

Pelaku diburu Unit Ranmor terkait laporan korban Muhammad Syawali (21) warga Jalan Bangau, Kelurahan Tugu, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel.

Dimana mahasiswa ini kehilangan Sepeda Motor Honda CBR 150 Tahun 2017 Warna Orange Putih nopol BG 2836 CU yang kejadiannya, Sabtu, 25 Juni 2022,  sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kosan Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang.

Baca Juga:  Raih Kursi  Ke 7 di Dapil II, Caleg PAN Fajar Febriansyah Raih 23 Ribu Suara Lebih 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sudah berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor.

“Pelaku sudah ditangkap terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP dan merupakan DPO,” katanya, Sabtu, (10/9) .

Lanjut Kompol Tri mengatakan kalau pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda.

“Selain diamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda BeAT,” ungkapnya.

Masih katanya, saat ini pelaku sedang didalami untuk mengetahui perkara lainnya yang pernah dilakukan tersangka.

Baca Juga:  Begal Tak Sadar Membegal Kawan Sendiri

“Benar pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak dibetisnya, lantaran berusaha melawan dan juga mencoba melarikan diri,” katanya.

Atas ulahnya lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

“Saat beraksi tersangka berdua dengan temannya yang juga sudah ditangkap Polda Sumsel,” pungkasnya.

Tersangka Usman mengakui perbuatannya dan telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.

Sebelumnya, setelah sempat kejar-kejaran dengan DPO curanmor Didit Ramadon (28), anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes akhirnya bisa melumpuhkan pelaku, Sabtu, (13/8) .

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat akan dilakukan penangkapan di kediamannnya di Lorong Harapan, Kecamatan Gandus Palembang.

Baca Juga:  Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI Bagi Pembangunan di Kabupaten PALI

“Pelaku ini kabur saat akan ditangkap anggota kita hingga terjadi kejar-kejaran, dan pelaku juga sempat loncat ke sungai belakang rumahnya,” katanya,Minggu (14/8).

Namun pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat tindakan tegas terukur, dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit.

Kemudian guna mempertangungjawabkan ulahnya, pelaku pun langsung di gelandang ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

“Pelaku sendiri melakukan aksi curanmor bersama rekannya berinisial YP yang berhasil ditangkap anggota kita dan telah menjalani hukuman,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...