Dani Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli Bocah Ingusan

126
Daniel Natalia alias Dani (35) terancam 15 tahun mendekam di balik jeruji besi. Warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, melakukan perbuatan cabul terhadap TA yang masih berusia 4 tahun.(BP/IST)

Palembang, BP- Daniel Natalia alias Dani (35) terancam 15 tahun mendekam di balik jeruji besi. Warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, melakukan perbuatan cabul terhadap TA yang masih berusia 4 tahun.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA IPDA Aryuni Aulia Sumarling, Senin (5/9) menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka di dalam rumahnya ketika sedang menonton film Upin dan Ipin.

“Sabtu (6/8) lalu sekira pukul 17.30, korban TA datang ke rumah tersangka untuk menonton televisi acara film Upin dan Ipin. Di dalam rumah, tersangka melihat korban dan memegang kedua pipi korban seperti mencubit karena gemas,” katanya.

Baca Juga:  Wagub Sumsel Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel Terkait 7 Raperda

Saat menonton, jelas dia lagi, tersangka melihat bahwa korban ini menonton terlalu dekat dengan televisi, sehingga tersangka menarik mundur tubuh korban dengan cara memeluk perut korban menggunakan kedua tangannya.

“Setelah korban duduk berada di depannya, tersangka melebarkan kedua kaki korban, lalu tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan menusukkan jari ke dalam (maaf) alat kelamin korban,” katanya.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Palembang Shalat Idul Adha Di Masjid Agung SMB Jayo Wikramo

Dari perbuatan tersangka, membuat korban mengalami luka lecet pada kemaluannya, dan trauma serta takut apabila mendengar suara maupun melihat tersangka.

“Atas dasar laporan yang kita terima, tersangka pada Senin (29/8) sekira pukul 16.00 , akhirnya diamankan di rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah muda gambar dinosaurus dan 1 helai celana pendek berwarna merah tua gambar panda yang merupakan milik korban.

Baca Juga:  Ismail  Ditangkap Polisi  Usai Jambret

“Pasal yang disangkakan bagi tersangka yakni Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...