
Palembang, BP- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga pelaku komplotan pelaku penipuan nasabah bank asal Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Ketiga pelaku yakni Dwiki bin Mat Jasut (21), Ripers bin Izzsim (29) dan Aldo bin Kaila (23) yang merupakan warga Desa Ujung Tanjung, kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Sementara tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RV (DPO), AJ (DPO) dan SN (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika mengatakan modus penipuan komplotan ini, dengan menelpon korban secara acak mengatasnamakan pihak dari bank BRI pusat mengumumkan perubahan tarif transfer ke bank lain lalu menyuruh korbannya untuk mengklik tautan yang dikirim melalui Whatsapp.
“Dalam pembicaraan didalam telpon pelaku mengumumkan adanya perubahan tarif transfer ke bank. Apabila korban tidak setuju dengan yang diajukan pelaku korban disuruh mengklik link yang dikirim via Whatsapp untuk mengisi data saat korban mengisi data itulah pelaku menjebol data korban selanjutnya menguras isi rekening korban,”kata Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo kepada wartawan Kamis (11/8).
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas sebagai operator menghubungi korban melalui sambungan telepon, ada yang bertugas menampung uang hasil penipuan ke dalam satu rekening dan satu pelaku lagi bertugas mengirimkan tautan link melalui Whatsapp.
“Kasus ini terbongkar setelah korban nasabah bank BRI kehilangan uangnya didalam rekeningnya sebesar Rp 250 juta. Korban saat itu ditelpon pelaku yang mengumumkan perubahan tarif transfer ke bank lain. Korban keberatan dengan tarif yang dibebankan sehingga tidak menyetujui dan disuruh pelaku mengklik link untuk mengisi data,” katanya.
Setelah mengisi data dari link yang dikirim pelaku. Korban pun menghubungi call center BRI dan pihak BRI sama sekali tidak pernah mengumumkan perubahan tarif transfer ke bank lain, korban lalu mengecek saldo direkeningnya ternyata uang sebesar Rp 250 juta sudah hilang sehingga korban melapor ke Polda Sumsel.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti delapan unit Handpone yang digunakan pelaku untuk beraksi, 13 keping kartu cip, 15 keping kartu perdana axis, dua KTP serta uang tunai 40 juta hasil penipuan,” katanya.
Tersangka Dwiki mengaku dirinya berperan menelpon calon korban dengan cara merendem nomor handphone korban, kalau nomor handphone korban terdaftar di Bank BRI mereka mengirimkan brosur via Whatsapp berupa pemberitahuan perubahan tarif transfer ke bank lain.
“Kalau nasabah jarang transfer ke bank lain otomatis mereka tidak setuju, nah kami suruh untuk mengklik tautan link yang kami kirim ke Whatsapp untuk mengisi data data lalu kami jebol rekeningnya,”kata Dwiki.
Menurut Dwiki, ia baru dua bulan melakukan aksi penipuan dengan diajari temannya sesama komplotan mereka yang belum tertangkap. “Komplotan kami semuanya orang delapan kami dari Tulung Selapan selama dua bulan beraksi kami mendapat uang 200 juta,” katanya.#osk