Polda Sumsel Bongkar Komplotan Mafia Tanah

98
Jajaran Direskriumum Polda  Sumatera Selatan  (Sumsel)   membongkar kasus  pembuat Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin. (BP/IST)

Palembang, BP- Pihak Direskriumum Polda  Sumatera Selatan  (Sumsel)   membongkar kasus  pembuat Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas kepemilikan tanah di Kabupaten Banyuasin dengan menangkap EK (53) mantan kades diwilayah Banyuasin dan Ys (34) yang mengaku sebagai petugas BPN Banyuasin.

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Para pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Khusus Mafia Tanah di rumah dan tempat persembunyian masing-masing pada Jumat (29/7) malam.

“Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang,” katanya.

Baca Juga:  37 Pengunjung Cafe RD Positif Narkoba di Serahkan ke BNNP Sumsel

Menurutnya, YS berperan sebagai editor dokumen SHM program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengaku sebagai pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.

Sedangkan EK merupakan mantan kepala desa di wilayah Banyuasin.

Pada kasus tersebut, YS menawarkan pembuatan satu SHM senilai Rp4,5 juta kepada korban.

“Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” katanya, Senin (1/8)

Baca Juga:  Tinjau Lapas Empat Lawang, Kakanwil Ilham Djaya Pesan Jajaran Selalu Waspada Potensi Gangguan Kamtib

Namun, korban curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin karena tahun yang tertera di sertifikat seharusnya 2022 namun tertulis 2020.

“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata Haris.

Puluhan korban yang sudah tertipu tersebut lalu berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan membuat laporan ke Polda Sumsel.

Baca Juga:  Wakapolda Sumsel Cek Pelaksanaan Test Kesehatan Tahap I Penerimaan Anggota Bakomsus Polri TA 2020

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 lembar SHM palsu, 16 Surat Pengakuan Hak (SPK) palsu, 2 laptop merek Lenovo, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta sejumlah perlengkapan percetakan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...