2 Residivis  Mencuri Dinamo AC dan Kabel , Kembali Di Tangkap

40

Dua pelaku pencurian mesin Dinamo AC berikut Kabel Listrik Tersangkanya M Hayadi alias Pauk (39) warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dan Arbiansyah alias Anca (33) warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (12/7) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya masing – masing.(BP/IST)

Palembang, BP- Dua pelaku pencurian mesin Dinamo AC berikut Kabel Listrik Tersangkanya M Hayadi alias Pauk (39) warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dan Arbiansyah alias Anca (33) warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (12/7) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya masing – masing.

Aksi pencurian dilakukan kedua tersangka hari Senin (11/7) sekira jam 05.30 di Toko Marathon tepatnya di Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, milik korban Tjin Kwet Jong (77) warga Jalan Kebon Manggis, Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Baca Juga:  Tambah 13 Kasus Positif Covid-19 di Sumsel, Terbanyak di Sumatera

Kejadian berawal  korban diberitahu oleh saksi Bejo yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP) dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC berikut Kabel, lalu saksi melaporkan ke korban. Dengan kuasa nya korban meminta Alex Chandra membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin dinamo AC dan kabel.

Baca Juga:  Inovasi Kepala Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Masuk Finalis SINOPADIK

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. “Pengakuan kedua tersangka sudah pernah dipenjara dan hasil curian di jual uangnya dibagi berdua,” katanya, Rabu (13/7).

Tersangka Anca mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian mesin dinamo ac dan kabel. “Sudah dua hari menggambar lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian,” kata pria yang berprofesi  juru parkir  ini.

Baca Juga:  Pilgub Sumsel 2024 Resmi di Launching 

Menurutnya hasil pencurian ini mesin dinamo AC dan kabel di jual di wilayah 23 Ilir. “Kami jual seharga Rp 350 ribu dan uangnya saya dapatkan Rp 175 ribu,” kata residivis kasus Narkoba.

tersangka Pauk mengakui ikut mencuri. “Saya memanjat dari belakang lalu dengan obeng mencongkel pintu, kalau kabel panjangnya 10 meter dan dijual uangnya bagi dua,” kata residivis kasus Sajam ini. #osk

 

Komentar Anda
Loading...