Revisi RTRW Bukan Untuk Kepentingan

56
Pj  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Suman Asra (SA) Supriono (tengah) usai rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel , Selasa (31/8).(BP/DUDY OSKANDAR)

Palembang, BP- Merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  merupakan dinamika pembangunan, bukan untuk kepentingan.

“Jadi jangan sembarangan menentukan tata ruang. Kita hanya merencanakan tata ruang secara umum. Tapi tidak melakukan secara detail, karena itu di kabupaten dan kota,” kata  Sekda Provinsi Sumsel yang juga selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) . Sumsel,  Ir SA Supriono saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Sosialisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Provinsi 2022 di Hotel Santika Premier, Kamis  (7/7).

Menurutnya RTRW ini harus defenitif  dan tegas.

“Kalau bapak ibu memberi izin, dalam menentukan daerah industri berat,sedang dan ringan itu harus piawai.  Kalau tidak piawai menentukan, investor tidak masuk,” katanya.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada Palembang Dianggarkan Dua Tahun

Selain itu menurutnya harus serius dalam penyusunan revisi RTRW ini.

“Apalagi semua kabupaten dan kota diikutsertakan. Sehingga dalam revisi RTRW Provinsi ini tidak terjadi kekeliruan administrasi di RTRW kabupaten dan kota. “Nanti setelah RTRW Provinsi selesai dibuat maka akan include tata ruang darat dan laut,” katanya.

Menurutnya  hari ini tahapan revisi. Dan revisi ini boleh dilakukan dalam waktu 5 tahun sekali kecuali ada bencana alam.

“Kabupaten dan kota sudah ada RTRW nya, itu dikumpulkan. Termasuk hutan lindung dan HGU  didata dan dikumpulkan  jadi RTRW Provinsi.,” katanya.

Ini menurutnya kunci karena hari ini pihaknya memberi kesempatan untuk kabupaten dan kota merevisi sesuai dengan keinginan kepala daerah atau kepentingan lain.

Baca Juga:  DPD RI Desak Pemerintah Keluarkan PP Atur Hutan Adat

“Sehingga nanti setelah klop, semua bisa dilegalkan. Misalnya perbatasan Palembang dan Banyuasin di Tegal Binangun, perbatasan Ogan Ilir dan Muara Enim untuk dermaga batubara.  Maka hari ini diclearkan  dengan kesepakatan bersama menjadi RTRW Provinsi. Disini ada pengawasan dari pusat, dan NGO dari luar negeri. Output dari kegiatan ini nantinya ada peta RTRW Provinsi. Untuk provinsi sifatnya merangkum semua RTRW dari kabupaten dan kota,” katanya.

 

Kabid Tata dan Tata Ruang PUBM dan Tata Ruang Ardani Saputra menerangkan, sosialisasi hari ini adalah amana PP nomor 21 tentang tata cara penyusunan revisi RTRW yang harus dilaksanakan.

Baca Juga:  Yudha Pratomo Mahyudin Bantu Korban Kebakaran di Sekojo

 

“Kita undang dari kabupaten kota, Kejati, Korem, Lanal, Lanud dan dari organisasi. Kita melakukan sosialisasi dalam revisi RTRW, dengan mengundang stakeholder dalam acara ini, sehingga jadi satu kesatuan dokumennya,” katanya.

 

Selain itu  nanti tim ahli melaksanakan laporan awal. Nanti dilakukan konsultasi publik (KP) yang sifatnya teknis. Itu disampaikan secara lisan dan tertulis. Dari KP 1 dan KP 2, itu ada verifikasi dengan melakukan rapat-rapat dengan kabupaten dan kota dan stakeholder.

 

“Nanti kesimpulan di KP 2 itu dalam bentuk setengah dokumen. Nanti bahan itu dibawa ke Kementrian ATR dan terakhir didata di Kemendagri,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...