Pembobol Rumah Dibekuk, Beraksi Saat Korban Tertidur

64
Menyelinap masuk rumah saat korban sedang tertidur, pencuri  uang dan motor ini berbuah hadiah timah panas lantaran berusaha kabur saat anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang hendak menangkap mereka, Sabtu (2/7) sekitar pukul 17.30 .(BP/IST)

Palembang, BP- Menyelinap masuk rumah saat korban sedang tertidur, pencuri  uang dan motor ini berbuah hadiah timah panas lantaran berusaha kabur saat anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang hendak menangkap mereka, Sabtu (2/7) sekitar pukul 17.30 .

Kedua pelaku pencurian, yakni Zulkifli (24) dan Muhamad Effendi alias Dedek (25), warga jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Mereka ditangkap atas ulahnya mencuri di kediaman M Marisha (22), warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Selasa (14/6) sekitar pukul 02.00.

Baca Juga:  Kepengurusan DPP Golkar Periode 2019-2024 Rampung

Namun saat akan ditangkap anggota, kedua pelaku yang sedang nongkrong di kawasan Lorong Sawah, Kelurahan 15 Ulu Palembang, terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan dan hendak kabur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur pulas di rumahnya.

“Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban,” katanya, Minggu (3/7).

Baca Juga:  Perampok Gaji Karyawan PTP MO Kembali Ditangkap 

Setelah berhasil masuk rumah, pelaku masuk kamar korban yang saat itu sedang tidur. Pelaku mencuri tas korban yang isinya uang Rp5 juta, surat STNK mobil, dan motor.

“Jadi pelaku ini merupakan TO (target operasi) atas kasus bobol rumah. Mereka mencuri tas milik korban yang berisikan uang Rp5 juta,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena saat hendak ditangkap melawan dan hendak kabur. Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas korban dan baju, seprei hasil pembelian pelaku dari pencurian tersebut.

Baca Juga:  Wahid  Dibacok Teman Sendiri di Pasar Jakabaring

“Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.

Tersangka Zulkifli dan Dedek mengaku khilaf melakukan aksi ini. “Kami mengaku salah. Aksi ini kami lakukan karena kami sedang tidak ada pekerjaan. Untuk makan dan merokok, jadi kami nekat melakukan aksi bobol rumah ini,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...