Polisi  Buru Dua Pelaku Pembegalan di Palembang

62

Tersangka M Iqbal Saputra (BP/IST)

Palembang, BP- Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat (IB) I Palembang mengejar dua pelaku begal yang masih  buron. Sebelumnya residivis begal yang beraksi belasan kali di Kota Palembang M Iqbal Saputra (27) ditangkap pihakPolsek IB I.

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan. “Kita masih mengejar dua rekannya Toing (DPO) dan Eja (DPO),” katanya, Minggu (12/6).

Menurutnya  aksi terakhir mereka lakukan di jalan angkatan 45 di depan kantor XL Axiata, Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang, pada Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 23.00.

Baca Juga:  Pimpin Apel Bulanan, Kapolda Sumsel Berikan PIN Emas Personel Berprestasi

“Kita telah mengamankan beberapa rekannya dan tinggal dua rekannya yang belum kita tangkap dan kini masih dalam pengejaran terhadap keduanya yang sudah kita kantongi identitasnya,” katanya.

Pembegalan tersebut bermula saat para pelaku sedang nongkrong disebuah rumah kosong, tiba-tiba timbul ide untuk melakukan aksi begal lantaran tidak mempunyai uang.

Lalu  pada saat kejadian korban tengah berboncengan dengan pacarnya, kemudian dia diberhentikan oleh para pelaku yang saat kejadian membawa senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga:  Ojol Jadi Korban Begal

“Karena takut lantas korban berhenti dan membiarkan sepeda motor metiknya dibawa para pelaku,” katanya.

Dan  dari pengakuan pelaku mereka tidak melakukan kekerasan terhadap korban lantaran korban pada saat kejadian menyerahkan motornya.

“Mendapatkan laporan korban kita langsung bergerak cepat hingga mengetahui keberadaan pelaku Iqbal di kawasan Veteran, namun pada saat akan ditangkap Iqbal mencoba kabur ke rumah seorang perempuan yang sedang mengalami sakit stroke,” katanya,

Baca Juga:  Gelar Mobile IP Clinic, Kemenkumham Sumsel Dekatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual Ke Masyarakat

Setelah pelaku keluar rumah, Polsek IB I terus mengejar hingga kedua kaki pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Empat pelaku ditangkap, dua masih DPO. Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan anacaman pidana diatas lima tahun penjara. Kita imbau agar kedua pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...