Polda Sumsel Sebut  AKBP Dalizon Terancam Dipecat

171
AKBP Dalizon saat menjalani persidangan secara daring di PN Palembang, Jumat (10/6).(BP/IST)

Palembang, BP- Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan AKBP Dalizon bakal terancam diberhentikan bila terbukti bersalah atas kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi di proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) pada 2019. Kasus ini tengah dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

 

“Dalizon sudah dinonaktifkan dari Kapolres OKU Timur oleh Kapolda Sumsel pada Desember 2021. Tunggu ada putusan vonis yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, jika divonis bersalah bisa dipastikan pemberhentian secara tidak hormat,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Sabtu (11/6).

Baca Juga:  Terungkap Pencucian Uang Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

 

Pada kasus tersebut Kapolres OKU Timur nonaktif AKBP Dalizon berstatus sebagai terdakwa yang perkaranya sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Menurut dia, kepolisian menyerahkan kasus yang menjerat Dalizon sepenuhnya pada proses persidangan yang perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

“Kita ikuti dan hormati saja persidangan dulu, tunggu sampai vonis bersalah atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung mendakwa terdakwa AKBP Dalizon yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan itu pada sidang secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6), dengan pasal berlapis.

Baca Juga:  Pelaku Penyiram Warga dengan Cuka Para Ditembak Polisi

 

JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan pasal 12e atau 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian.

Baca Juga:  Di Pilgub Sumsel, Suku Besemah Deklarasikan Dukung Pasangan Mahar

Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 peraturan kepala kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.

Jaksa menyebutkan, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) memberikan jatah uang sebesar lima persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumsel yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.#osk

Komentar Anda
Loading...