
Palembang, BP- Seorang pelajar SMP berinisial VQ (13) nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku Robbi Pratama (27) warga Jalan Pandawa Lorong Beringin, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Aksi pelaku gagal setelah korban berhasil kabur dari dekapan pelaku. Pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini langsung diamankan pihak keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolrestabes Palembang, Kamis (12/5) sekira pukul 12.08.
Informasi yang dihimpun aksi cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi Kamis (12/5) sekira pukul 08.00 di rumah korban di Jalan Taqwa, Kelurahan Sei Lincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dimana berawal pelaku yang baru dua hari bekerja di rumah paman korban yakni FR, sebagai tukang bangunan. Lalu, saat itu korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumahnya sendirian.
Kemudian pelaku bertemu korban langsung menanyakan keberadaan paman korban, dan dijawab korban pamannya sedang tidak ada di rumah. Mendengar jawaban korban, saat itulah muncul niat jahat pelaku yang hendak memperkosa korban.
Pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar, dan memeluknya dari belakang. Pelaku langsung menutup mulut kaorban pakai tanagan, karena panik korban langsung berontak dan mengigit tangan pelaku dan berhasil kabur. Setelah berhasil kabur korban menceritakan kejadian dialaminya kepada ibunya DK.
Ibu korban, DK, setelah mendengar anaknya VQ, langsung menghubungi keluarganya untuk menangkap pelaku.
Tersangka Robbi mengakui perbuatannya.
“Saya mengakui perbuatan saya, saya khilaf melihat korban sendirian dalam rumah pamannya. Saat itu saya hendak bekerja di sana. Tapi melihat korban sendirian timbul lah niat jahat saya,” katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar sudah mengamankan pelaku cabul sesuai laporan korban.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman apakah pelaku sudah sering melakukan perbuatan seperti ini, modusnya pelaku memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan sepi,” ujarnya.
Atas ulahnya pelaku akan kita terapkan UU Perlindungan Anak Pasal 76E Jo Pasal 82.#osk