Residivis Curanmor Keluar Masuk Penjara Ini Ditangkap Polisi

113
Residivis kasus pencurian bermotor (curanmor), Oliv Saputra alias Apek (33) warga Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang, berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 13.50 tak jauh dari RM Sederhana, Jakabaring, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Residivis kasus pencurian bermotor (curanmor), Oliv Saputra alias Apek (33) warga Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang, berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 13.50 tak jauh dari RM Sederhana, Jakabaring, Palembang.

Namun saat akan ditangkap polisi, tersangka berusaha melawan sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak betis l tersangka. Usai diberikan perawatan ke rumah sakit tersangka lalu dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga:  Pemko Lamban, Seharusnya Keluarkan Perda atau Perwali

Aksi pencurian motor dilakukan tersangka terakhir terjadi pada, Selasa (25/1) sekira pukul 06.00.

Dimana korban merupakan tetangganya sendiri yakni Ahmad Samsuri (59), saat itu motor anaknya terparkir di rumahnya. Dan diketahui korban pada pagi hari motor anaknya Yahama V-Xion bernopol BG 5591 ZV sudah hilang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah berhasil menangkap tersangka pencurian motor. “Benar tersangka merupakan residivis dan sudah berhasil kita tangkap, saat berada di kawasan Jakabaring,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (10/5).

Baca Juga:  Haul Ke 53 Tahun Pahlawan Nasional Asal Sumsel Dr AK Gani Berlangsung Khidmat

Setelah berhasil menangkap tersangka Apek, anggota langsung melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap temannya bernama Firman (37) dikawasan Lorong masjid. “Saat beraksi mereka berdua,” tukasnya.

Menurutnya tersangka Apek ini merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Baca Juga:  Kasdam II Sriwijaya Pimpin Acara Taklimat Akhir Wasrik Current Audit Irjenad TA. 2020

Tersangka Apek saat ditemui mengakui perbuatannya, dan aksi ini ke 4 dirinya melakukan aksi pencurian motor, ” Saya sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini ke 4 kalinya saya beraksi, saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat saya beraksi,” katanya. #osk

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...