PBH Peradi Palembang Gelar Diskusi “Pembelaan Diri dalam Hukum  Pidana Indonesia”

124
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (PBH Peradi DPC) Palembang  menggelar diskusi hukum dan berbuka bersama  dengan tema “Pembelaan Diri dalam Hukum  Pidana Indonesia”di Hotel Emilia, Palembang,  Minggu (17/4).(BP/DUDY OSKANDAR)

Palembang, BP- Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (PBH Peradi DPC) Palembang  menggelar diskusi hukum dan berbuka bersama  dengan tema “Pembelaan Diri dalam Hukum  Pidana Indonesia”di Hotel Emilia, Palembang,  Minggu (17/4).

Dengan narasumber Wakil Sekretaris Jenderal  DPN Peradi  Dr (Can) Hj Nurmala SH MH ClA, dan advokad senior HM Antoni Toha SH MH dengan moderator Ketua PBH Peradi DPC Palembang  Aina Rumiyati Aziz SH Mhum.

Ketua PBH Peradi DPC Palembang  Aina Rumiyati Aziz SH Mhum mengatakan, ini tahun kedua  PBH mengadakan buka bersama.

“ Kebetulan saya menginginkan sebelum berbuka kita mengadakan acara diskusi  setidak-tidaknya menjelang buka puasa ada semacam ilmu yang didapat dari  pengacara muda, kali ini pembahasan kita tentang pembelaan diri dalam kasus  hukum pidana di Indonesia, kasus yang sangat viral belakangan ini yang membuat  Kapolri marah dan masyarakat juga marah kasus begal di Lombok Tengah yang jadi korban begal yaitu  Murtede alias Amaq Sinta (34) dia oleh Polda dinyatakan sebagai tersangka karena dua pelaku begalnya meninggal dunia dan dua melarikan diri, jadi empat lawan satu,” katanya.

Baca Juga:  Komunitas Land Rover "Landy Bedulur Sumsel” Sambut Rombongan Land Rover Indonesia

Menurutnya apakah tepat ketika polisi menjadikan Murtede alias Amaq Sinta sebagai tersangka, walaupun pertanggal 16 April, Murtede alias Amaq Sinta sudah di bebaskan dan polisi sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus ini.

“ Tapi memang apakah dampak ini memang dampak viral suatu pemberitaan berita ini atau demo besar-besaran dilakukan masyarakat lombok tengah, atau memang  ada sesuatu kesalahan yang dilakukan pihak kepolisian, kenapa kasus ini harus dibahas karena kasus ini menarik dan perlu di bahas dua narasumber kita,” katanya.

Advokad senior HM Antoni Toha SH MH menilai kasus ini merupakan suatu proses kejadian yang ada bahwa dia korban begal di proses lain karena ada nyawa yang hilang  terhadap begal itu.

“ Ini khan harus dibuktikan dahulu  apakah betul begal tadi dalam pembegalannya, dan semua harus dalam proses pengadilan , harus proses  BAP, kami melihat sepanjang status tersangka tidak  sampai merenggut hak dan harga diri seseorang silahkan  diproses hukum,” katanya.

Baca Juga:  Ahli Waris Pencipta Lagu Pempek Lenjer Dapat Tali Asih Dari Seniman dan Budayawan Palembang

Apalagi kasus ini menurutnya menjadi kasus politis, di blunder teman-teman satu golongan  untuk melemahkan golongan yang lain atau institusi  yang lain  ini tidak elok dalam negara kita .

“ Kami melihat apapun keputusan kasus ini SP3 kemarin  itu tambah miris  lagi , itu saya lihat secara pribadi, artinya hukum  diintervensi, begitu gawatkah negeri ini , itu ranah pengacara, kalau PBH Palembang ada disana mungkin ada 60 pengacaranya , itu yang patut kita ikuti itu yang bener , kita bela di pengadilan  sehingga putus dia tidak bersalah  sehingga status hukumnya jelas , yang mati juga jelas , semua menjadi jelas ,” katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal  DPN Peradi  Dr (Can) Hj Nurmala SH MH ClA melihat kalau kasus ini tetap disidang tidak menyalahi  aturan tapi perlu pembuktian juga  tapi polisi sudah SP3 , ada dua , apakah polisi patuh terhadap hukum  atau karena viral di medsos.

Baca Juga:  Aktifis 98 Ini Dianggap Mampu Menjadi Inspirasi Kaum Muda

“ Bukan rahasia umum , ada case yang tadinya tidak naik menjadi  naik ketika itu di viralkan, makanya  perlu peran media , kalau dulu peran media koran, media TB, sekarang  ada youtube, instagram, medsos, saya dari dulu berteman dengan media dari dulu, kalau ada case kita tidak naik mulai kita gaet media,” katanya.

Dalam kasus ini menurutnya perlu di kenakan pasal Noodweer (pembelaan diri) dimana dia adalah korban  tapi menggunakan teori absolut dalam hukum pidana dan teori progresif  maka hakim itu menemukan hukum .

“ Jadi kalau dikaitkan dengan pisau tadi , dia tidak ada niat melakukan kejahatan yang dia bisa membuktikan  dia membawa pisau bukan untuk melakukan kejahatan,  saya setuju kalau dia tersangka dulu tapi dia membela diri khan , jadi itu hapusnya pidana itu namanya , jadi pidana dulu baru dihapuskan, karena perlu adanya pembuktian dulu,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...