
Palembang, BP- Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (PBH Peradi DPC) Palembang menggelar diskusi hukum dan berbuka bersama dengan tema “Pembelaan Diri dalam Hukum Pidana Indonesia”di Hotel Emilia, Palembang, Minggu (17/4).
Dengan narasumber Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Dr (Can) Hj Nurmala SH MH ClA, dan advokad senior HM Antoni Toha SH MH dengan moderator Ketua PBH Peradi DPC Palembang Aina Rumiyati Aziz SH Mhum.
Ketua PBH Peradi DPC Palembang Aina Rumiyati Aziz SH Mhum mengatakan, ini tahun kedua PBH mengadakan buka bersama.
“ Kebetulan saya menginginkan sebelum berbuka kita mengadakan acara diskusi setidak-tidaknya menjelang buka puasa ada semacam ilmu yang didapat dari pengacara muda, kali ini pembahasan kita tentang pembelaan diri dalam kasus hukum pidana di Indonesia, kasus yang sangat viral belakangan ini yang membuat Kapolri marah dan masyarakat juga marah kasus begal di Lombok Tengah yang jadi korban begal yaitu Murtede alias Amaq Sinta (34) dia oleh Polda dinyatakan sebagai tersangka karena dua pelaku begalnya meninggal dunia dan dua melarikan diri, jadi empat lawan satu,” katanya.
Menurutnya apakah tepat ketika polisi menjadikan Murtede alias Amaq Sinta sebagai tersangka, walaupun pertanggal 16 April, Murtede alias Amaq Sinta sudah di bebaskan dan polisi sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus ini.
“ Tapi memang apakah dampak ini memang dampak viral suatu pemberitaan berita ini atau demo besar-besaran dilakukan masyarakat lombok tengah, atau memang ada sesuatu kesalahan yang dilakukan pihak kepolisian, kenapa kasus ini harus dibahas karena kasus ini menarik dan perlu di bahas dua narasumber kita,” katanya.
Advokad senior HM Antoni Toha SH MH menilai kasus ini merupakan suatu proses kejadian yang ada bahwa dia korban begal di proses lain karena ada nyawa yang hilang terhadap begal itu.
“ Ini khan harus dibuktikan dahulu apakah betul begal tadi dalam pembegalannya, dan semua harus dalam proses pengadilan , harus proses BAP, kami melihat sepanjang status tersangka tidak sampai merenggut hak dan harga diri seseorang silahkan diproses hukum,” katanya.
Apalagi kasus ini menurutnya menjadi kasus politis, di blunder teman-teman satu golongan untuk melemahkan golongan yang lain atau institusi yang lain ini tidak elok dalam negara kita .
“ Kami melihat apapun keputusan kasus ini SP3 kemarin itu tambah miris lagi , itu saya lihat secara pribadi, artinya hukum diintervensi, begitu gawatkah negeri ini , itu ranah pengacara, kalau PBH Palembang ada disana mungkin ada 60 pengacaranya , itu yang patut kita ikuti itu yang bener , kita bela di pengadilan sehingga putus dia tidak bersalah sehingga status hukumnya jelas , yang mati juga jelas , semua menjadi jelas ,” katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Dr (Can) Hj Nurmala SH MH ClA melihat kalau kasus ini tetap disidang tidak menyalahi aturan tapi perlu pembuktian juga tapi polisi sudah SP3 , ada dua , apakah polisi patuh terhadap hukum atau karena viral di medsos.
“ Bukan rahasia umum , ada case yang tadinya tidak naik menjadi naik ketika itu di viralkan, makanya perlu peran media , kalau dulu peran media koran, media TB, sekarang ada youtube, instagram, medsos, saya dari dulu berteman dengan media dari dulu, kalau ada case kita tidak naik mulai kita gaet media,” katanya.
Dalam kasus ini menurutnya perlu di kenakan pasal Noodweer (pembelaan diri) dimana dia adalah korban tapi menggunakan teori absolut dalam hukum pidana dan teori progresif maka hakim itu menemukan hukum .
“ Jadi kalau dikaitkan dengan pisau tadi , dia tidak ada niat melakukan kejahatan yang dia bisa membuktikan dia membawa pisau bukan untuk melakukan kejahatan, saya setuju kalau dia tersangka dulu tapi dia membela diri khan , jadi itu hapusnya pidana itu namanya , jadi pidana dulu baru dihapuskan, karena perlu adanya pembuktian dulu,” katanya.#osk