Kades SP Tiga  Makmur di Tulung Selapan OKI Jadi Tersangka, Palsukan Tanda Tangan

203
Diduga memalsukan tanda tangan, Kepala Desa SP Tiga Makmur Tulung Selapan Kabupaten OKI berinisial SB bersama seorang stafnya bernama A ditetapkan sebagai tersangka oleh  penyidik Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).(BP/IST)

Palembang, BP- Diduga memalsukan tanda tangan, Kepala Desa SP Tiga Makmur Tulung Selapan Kabupaten OKI berinisial SB bersama seorang stafnya bernama A ditetapkan sebagai tersangka oleh  penyidik Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II juga sudah dilakukan penyidik Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

“Sudah kita limpahkan kemarin ke Kejari OKI,” kata  Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit 1, Iptu Nora Marlinda, Jumat (15/4).

Kasus ini berawal laporan terkait pemalsuan tandatangan pada dokumen berita acara kesepakatan RAPBDes Desa Simpang Tiga Makmur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Baca Juga:  Aktivis Sumsel Diadukan H Herman Deru Ke Polisi, Pimpinan DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah: Saya Rasa Keliru

Dimana, ketua BPD SP. Tiga Makmur Tulung Selapan OKI periode 2013-2019 dibuat terkejut karena tanda tangannya sudah berada di dokumen tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Anggota BPD Desa SP. Tiga makmur, terungkap bahwa tanda tangan pada berita acara kesepakatan RAPBDes Simpang Tiga makmur TA 2016 s/d 2019 tersebut seluruhnya palsu.

Hal ini diketahui karena Anggota BPD tidak pernah merasa menandatangani baik di dalam berita acara kesepakatan maupun pada daftar hadir pertemuan rapat.

Baca Juga:  Sekardus Uang Milik Verawati  Hilang di Ruang Tamu Rumah

Dari hasil penyidikan, A yang juga ditetapkan tersangka sudah mengakui bahwa tandatangan para pihak didalam berita acara kesepakatan RAPBdes tersebut bukan tandatangan para pihak terkait.

Melainkan yang menandatanganinya adalah dia sendiri termasuk tandatangan pelapor dalam kasus ini.

Sedangkan Junjati Patra, Kuasa Hukum tersangka Samsul Bahri mengatakan, menurut keterangan kliennya, kebiasaan menggantikan tandatangan adalah hal yang tak aneh lagi terjadi di desa tersebut.

“Kebiasaan tandatangan itu bahkan sejak orang tuanya pelapor jadi kades sampai kades sekarang. Karena wilayah desa itu di pesisir pantai jadi banyak yang melaut, cari ikan dan lain-lain. Semua untuk memperlancar kegiatan desa,” katanya.

Baca Juga:  Dana Bantuan Keuangan Parpol Melejit

Menurutnya tidak ada yang mengalami kerugian dalam persoalan tanda tangan ini baik negara, desa atau perorangan.

Sehingga mereka menilai bahwa persoalan ini tidak terlepas dari persaingan dalam Pemilihan Kepala Desa.

“Menurut klien saya, cukup ironi memasalahkan tanda tangan tapi pihak pelapor mendapatkan honor dari tanda tangan itu. Jadi klien saya menganggap pelapor setuju, ada bukti kalau sesungguhnya pelapor juga terima honor dari hasil tandatangan tersebut, artinya menikmatinya juga,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...