10 Kilogram Sabu Diselundupkan dalam Kulkas

356
Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan sabu-sabu sebanyak 10 Kilogram (Kg) yang diselundupkan ke Palembang menggunakan mobil truk bernomor polisi BL 8707 N . Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kulkas di Jl Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin, 9 April 2022 malam.(BP/IST)

Palembang, BP- Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan sabu-sabu sebanyak 10 Kilogram (Kg) yang diselundupkan ke Palembang menggunakan mobil truk bernomor polisi BL 8707 N . Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kulkas di Jl Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Banyuasin, 9 April 2022 malam.

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yakni Juliadi, Hafed Hasan, dan M Fajar.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Silaturahmi Ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumsel 

 “Setelah dikejar dan disetop, kita lakukan penggeledahan di truk dan ternyata ditemukan barang bukti sabu-sabu 10 Kg yang disembunyikan di dalam kulkas,” kata  Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, SIK, SH, Kamis (14/4) siang.

Bambang mengatakan, barang bukti 10 paket sabu-sabu tersebut terbungkus plastik Teh Cina dengan merek Guanyinwang disusun rapi di dalam kulkas.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Bersama Pj Gubernur Sepakati KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025

“Kulkas ukuran sedang tersebut dibungkus rapi dan diletakkan di dalam bak truk dan diikat. Memang truk tersebut tidak sedang mengangkut barang lain dan dalam keadaan kosong,” katanya.

Dari pengakuan ketiga tersangka, tambah Bambang, hanya sebagai kurir dan diupah Rp30 juta.

“Dan diakui tersangka, kalau sabu-sabu tersebut dari seseorang bandar yang berada di Duri, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang akan diantarkan kepada seseorang di Palembang,” katanya.#osk

Baca Juga:  Migor Langka , DPRD Sumsel  Koordinasi Dengan  Bulog

Komentar Anda
Loading...