Ketagihan Judi Slot, Aswa Nekat Curi Motor

125
Tersangka  Aswa Palga ( BP/IST)

Palembang, BP- Aksi pencurian sepeda motor yang sempat terekam kamera CCTV pada hari Rabu (15/9) di Jalan Bungaran V Ujung, Lorong Mawa, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, akhirnya terungkap.  Satu orang pelaku Aswa Palga (24) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mati, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dirumahnya Selasa (1/3) malam.

Informasi dihimpun, tersangka terlibat aksi pencurian bersama rekannya Paisol (DPO) di tempat kejadian perkara (TKP) bermula korban Wasini (39) yang memarkirkan motornya Yamaha Mio Soul Nopol BG 6334 TJ warna merah marun dipinggir jalan didepan rumahnya.

Baca Juga:  Tiga Raperda Jadi Perda, Pembahasan Raperda  Jasa Konstruksi Diperpanjang

Lalu datang dua pelaku berjalan kaki mendekati motor korban, melihat kondisi sepi satu pelaku langsung membuka paksa kunci kontak motor dengan alat kunci T sedangkan satu pelaku mengawasi situasi dilokasi. Setelah berhasil membuka kunci kontak stang, pelaku lalu membawa motor dengan cara didorong sambil naik diatas motor tanpa menghidupkan mesin menjauh dari rumah korban.

Korban baru sadar motornya sudah hilang saat keluar rumah hendak menggunakan motornya ternyata dilihat sudah hilang, lalu korban membuat laporan polisi ke Polsek SU I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan,  tersangka pencurian sepeda motor berhasil diamankan satu orang dan satu lagi masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  DPC PKB  Palembang Resmi Laporkan PSL Rasa  PSU di Kemang Agung, Bawaslu Kota Palembang Akui Lakukan Langkah Ini

Menurutnya  tersangka ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban ke Polsek SU I, setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai petunjuk kamera CCTV di TKP, anggota Sat Reskrim khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumah tersangka,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Menurutnya tersangka sendiri kepada anggota mengaku kalau motor hasil curian dijual dan uang mereka bagi dua.

“Alat digunakan berupa kunci T dan motor dijual seharga Rp 1,2 juta uangnya di bagi rata, atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Kampung Lele Sematang Borang Juara Lomba Kreatif, Inisiator Kampung Dulmuluk Protes, Ini Alasannya

Sementara, tersangka Aswa Palga mengakui perbuatannya mencuri motor bersama Paisol. “Saya yang bertugas mengawasi sementara yang mengambil motor Paisol, lalu motor dijual kepada teman Paisol seharga Rp 1,2 juta, kunci T yang digunakan mencuri motor masih di pegang Paisol,” katanya.

Kata Aswa , Palga saat ditanya mendapat bagian berapa, “Saya mendapat uang hasil jual motor Rp 600 ribu, dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot. Dan sudah kecanduan bermain judi slot selama ini hingga hampir menghabis kan uang lebih dari Rp 500 juta, dan tidak pernah menang,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...