Dapat RJ, Farida Sujud Syukur

41
Tersangka penganiayaan di Palembang Farida (39) Warga Lorong Rukun, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang dibebaskan jaksa dari Kejari Palembang, Selasa (22/2) dengan cara restorative justice (RJ). (BP/IST)

Palembang, BP- Tersangka penganiayaan di Palembang Farida (39) Warga Lorong Rukun, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang dibebaskan jaksa dari Kejari Palembang, Selasa (22/2) dengan cara restorative justice (RJ).

Farida diduga telah melakukan tindak penganiayaan pada korbannya bernama Rahma bermula dikarenakan ketersingungan pada dua belah pihak. Sehingga berujung aksi pemukulan pada korban, oleh tersangka Farida.

Baca Juga:  Penerapan Tekhnologi Augmented Reality ( AR) Dalam Dunia Pariwisata Langkah yang Tepat

Namun dikarenakan dua belah pihak telah melakukan perdamaian, dan tersangka telah membayar uang pengobatan pada korban sebesar Rp. 1.000.000, maka dari korban Rahma mengaku telah memaafkan tersangka.

Mengingat tersangka adalah tetangganya sendiri, dan dalam keadaan mengandung 5 bulan, maka keduanya sepakat untuk damai.

Farida dengan didampingi suami sujud syukur usai menerima surat penetapan RJ dari pihak Kejari Palembang, sembari menangis ia mengatakan sangat berterima kasih atas dihentikan perkara yang menjeratnya.

Baca Juga:  KKPP Audiensi ke Kesbangpol Palembang: Dangdut Jadi Sarana Perkuat Semangat Kebangsaan

“Dan kepada pihak korban, dengan tulus saya meminta maaf atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Farida.

Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH MH, Selasa (22/2) mengatakan,  penyelesaian perkara melalui restorative justice dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Tidak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Narkoba

“Sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka, serta tersangka saat ini lagi hamil lima bulan,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...