Tipu Warga, Hari Handoko Janjikan Pemasangan PDAM

83
Hari Handoko (39) warga Cantika Jelita, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang berhasil menipu puluhan warga yang berada di komplek tempat dia tinggal. Kini pelaku diamankan pihak Polsek Gandus.(BP/IST)

Palembang, BP- Hari Handoko (39) warga Cantika Jelita, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang berhasil menipu puluhan warga yang berada di komplek tempat dia tinggal. Kini pelaku diamankan pihak Polsek Gandus.

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto menjelaskan aksi pelaku dengan modus dengan menawarkan kepada warga bahwa dirinya bisa membantu pemasangan PDAM kepada masyarakat yang ada diperumahan Cantika Jelita, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, pada Minggu (1/8) lalu.

Baca Juga:  Gerindra Palembang Raih 9 Kursi DPRD Kota Palembang 

“Tersangka ini meminta uang untuk masing-masing korbannya sebesar Rp2,1 juta,” kata Kusyanto, Jumat (11/2).

Setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka Handoko, aliran PDAM tidak kunjung masuk ke rumah warga.

Warga yang curigan kemudian mengetahui menjadi korban penipuan setelah korban Erika Chandra (38) dan korban lainya mengecek langsung ke kantor PDAM Tirta Musi dan menunjukan karcis pembelian pipa distirbusi kepada pihak PDAM Tirta Musi.

Baca Juga:  Ombudsman: Pelayanan Publik di Polda Sumsel Masuk Zona Hijau

“Pada saat warga memperlihatian kwitansi tersebut, pihak PDAM mengaku jika uang tersebut tidak pernah disetorkan Hari Handoko kepada pihak PDAM. Setelah ditelusuri ternyata kwitansi tersebut palsu,” katanya.

Akibat perbuatannya, Hari dilaporkan warga ke Polsek Gandus.

“Mendapatkan laporan korban kita langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan,” katanya.

Tersangka  Hari mengakui bahwa ada sebanyak 34 orang yang telah berhasil ditipunya dengan modus yang sama.

Baca Juga:  Workshop Penggarapan Tari Kreasi Baru Bersama Yayasan Dinda Bestari

Atas perbuatan yang dilakukannya, Hari Handoko dikenakan pasal 378dan 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Hari Handoko mengatakan bahwa ia mendapatkan uang Rp75 juta dari aksi yang dilakukannya dan digunakan untuk membayar hutang.

“Namun uang tersebut tidak pernah saya setorkan, melaikan saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...