BNNP Sumsel Musnahkan 327 Gram Sabu Sitaan

60

Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno (BP/IST)

Palembang, BP- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan (Sumsel)  memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 327 gram dari tangan seorang pengedar narkoba.

Pemusnahan sabu dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel Kombes pol Agus Sudarno bersama KPPBC Palembang (Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai).

Menurut Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno, barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria bernama M Husni Thamrin yang tertangkap di pintu Tol Keramasan dan dari dalam mobilnya petugas mengamankan sabu-sabu yang dibawa pelaku.

Baca Juga:  Selama Ramadhan, Curanmor dan Penganiyaan Meningkat

“Pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNN Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan KPPBC Palembang (Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai), ” kata  Agus Sudarno usai pemusnahan di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (19/1).

Ia menjelaskan total berat sabu-sabu yang diamankan dari tersangka yakni 337,200 gram meliputi 327 gram dimusnahkan dan 5 gram disisihkan untuk pemeriksaan labor Polda Sumsel dan 5 gram lainnya sebagai barang bukti di Kejaksaan tinggi.

Baca Juga:  Kapolda Dan Pangdam Akhiri Tahun Baru Dengan Patroli Gabungan

Saat diamankan, ketika itu tersangka hendak mengantarkan barang haram tersebut dari Palembang ke Prabumulih melalui pintu Tol Keramasan.

“Sabu-sabu ini berasal dari daerah Mesuji, Lampung. Tersangka hendak membawanya ke Prabumulih melalui pintu Tol Keramasan, ” katanya.

Agus menambahkan, dari pengakuannya, tersangka sudah berprofesi sebagai kurir narkoba selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Baca Juga:  Mie Kuning Berformalin  dari Ungkap Kasus Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Dimusnahkan 

Ia bertugas mengantarkan sabu-sabu ke daerah-daerah di Sumsel.

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.#osk

Komentar Anda
Loading...