

Palembang, BP-Sempat menjadi buronan kasus pencurian ponsel di rumah tetangganya. Pemuda pengangguran bernama Dian alias Elak (38) ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (17/1), sekitar pukul 12.30 , saat berada di rumahnya.
Pelaku dilaporkan korban, Santi (33), warga Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Dalam laporannya, korban menjelaskan aksi pencurian dilakukan tersangka pada Senin (27/9/2021), sekitar pukul 18.30.
“Saat itu saya sedang berada di luar, rumah tidak terkunci. Pelaku masuk dan mengambil dua Hp milik saya. Tapi kepergok anak saya dan langsung kabur,” kata Santi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 2 unit ponsel merk Vivo dan Realmi, ditaksir Rp5 juta. Kemudian melapor ke Polrestabes Palembang.
Kasatreskrim Polrestbaes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya berhasil menangkap buronan kasus curat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat. Dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tersangka Dian mengaku jika kedua ponsel korban telah dijual. Dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Saya yang mencurinya. Saya kabur karena tepergok anak korban,” katanya.#osk