Pengedar Narkoba ini Ditembak Petugas

54
Satres Narkoba Polrestabes menangkap seorang kaki tangan bandar narkoba yang sering melakukan transaksi di wilayah Jalan  Al Fallah, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (10/1) sekitar pukul 21.00 .(BP/IST)

Palembang, BP- Satres Narkoba Polrestabes menangkap seorang kaki tangan bandar narkoba yang sering melakukan transaksi di wilayah Jalan  Al Fallah, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (10/1) sekitar pukul 21.00 .

Tersangka Sobirin alias Birin (25) warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tersangka tangkap ketika melakukan transaksi  sabu seberat 1.047,50 kg , Selasa (11/1) sekitar pukul 22.00 .

Tersangka Birin terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan. Lantaran mencoba kabur saat akan diamankan polisi.

Baca Juga:  Pencuri Diamuk Massa, Motornya Dibakar

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, anggota melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

“Saat melakukan transaksi dengan anggota, barang bukti sabu meliaran rupiah lebih itu dibawa menggunakan plastik putih indomaret yang berisi satu buah kotak susu merk Nutrilon royal yang didalamnya terdapat plastik hitam berisikan sabu-sabu 1.047,50 gram bungkus plastik klip bening,” kata Mokhamad di ruang kerjanya, Rabu (12/1).

Baca Juga:  Kantor Wali Kota Bandung Kebakaran

Sabu menurutnya dibawa tersangka ini dari Jakarta. Dan rencananya diedarkan dalam wilayah Palembang.

Modus sindikat ini kata Ngajib, saling berhubungan menggunakan ponsel dengan pemesan. Lalu menemuinya sambil mengecek lokasi transaksi.

“Setelah dirasa aman, lantas pelaku pergi. Dan 30 menit kemudian kembali dengan membawa narkoba. Saat itulah tersangka langsung ditangkap”  katanya.

Polisi mengamankan barang bukti 10 paket sedang sabu. Dengan berat 1047,50 gram. Disimpan dalam kotak susu, dan 1 ponsel. “Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.

Baca Juga:  Ambulans Bantuan Pemprov Dijadikan Angkutan Penumpang

Tersangka  Birin mengaku, jika dirinya disuruh temannya bernama Ikbal. Untuk mengantar barang haram tersebut kepada pemesan.

“Aku disuruh Ikbal pak. Barang itu dari Angga di Lapas. Aku diupah Rp.10 juta, tapi belum dibayar. Rencananya untuk modal nikah.Saya butuh uang untuk menikah sama pacar saya,” ujarnya Birin mengaku juga sudah 2 tahun memakai sabu.#osk

 

Komentar Anda
Loading...