Suharto Minta Golkar Tinjau Ulang Putusan MK, Terkait Gugatan Endang PU Ishak 

162
Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten  Ogan Ilir (OI) Suharto HS SH,  Sapriadi Syamsuddin SH MH dan Yafrudin SH
usai menyerahkan berkas kepengurusan sah Suharto periode 2021-2026 ke DPP Partai Golkar, Rabu (29/12).(BP/IST)

Palembang, BP- Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten  Ogan Ilir (OI) Suharto HS SH,  Sapriadi Syamsuddin SH MH dan Yafrudin SH mendatangi Kantor DPP Partai Golkar untuk meminta Ketua Umum, Dewan Pembina. Dewan Pakar, Dewan Kehormatan dan Dewan Etik Partai Golkar untuk meninjau ulang atas putusan mahkamah partai gugatan yang diajukan oleh Endang PU Ishak pada 14 Desember lalu.

“Kami meminta keadilan dan meninjau ulang keputusan Mahkamah Partai atas putusan tersebut,”kata Sapriadi Syamsuddin usai menyerahkan berkas kepengurusan sah Suharto periode 2021-2026 ke DPP Partai Golkar, Rabu (29/12).
Sapriadi menyampaikan bahwa hari ini pihaknya sengaja menghadap ke DPP, Partai Golkar dengan membawa satu bundel berkas hasil musda OI, semua dokumen dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, semua resmi tidak ada abal-abal.
“Sebelumnya kami berharap dapat bertemu langsung dengan Ketum,  Dewan Pembina ,  Dewan Pakar,  Dewan Penasehat dan Dewan Etik.  Saya pastikan SK. 137 sebagai legalitas bapak Suharto sebagai ketua Golkar Ogan Ilir  adalah  Sah dan  mengikat,  sedangkan pihak saudara Endang PU memegang SK 117. SK tersebut telah habis masa baktinya artinya Bapak Endang tidak memegang SK terbaru dari DPD Golkar Sumsel artinya jelas kepungurusan Suharto legal berdasarkan hasil musyawarah daerah IV. (Musda) yang digelar pada pada 26-27 Juni 2021 dan sudah mengantongi SK 137.dari DPD II Golkar Sumsel,” katanya.
Sedangkan Musda DPD Golkar OI pada 16 Juni 2021 lalu yang digelar Endang menurutnya  ilegal dan sampai saat ini mereka tidak memiliki SK terbaru dari  DPD Golkar Sumsel.
“Berdasarkan SK dan berkas yang kami miliki bahwa Kepengurusan Suharto adalah kepengurusan yang sah,”katanya.
Sapriadi mengaku sudah membaca dan mempelajari hasil keputusan Mahkamah Partai, dimana obyeknya adalah SK Plt  No 121 untuk pelaksanaan Musda ke IV yang digelar oleh versi  Suharto SH  pada 26 dan 27 Juni 2021 lalu, dimana pihak H Endang PU Ishak menggugat ke Mahkamah Partai untuk membatalkan SK 121 dan meminta kepada Mahkamah Partai menyatakan SK  117 hasil musda yang digelar H Endang PU Ishak menyatakan sah.
‘’Padahal SK 117 yang dipegang H Endang PU Ishak adalah produk hasil musdalub ditahun 2018 dan berakhir 5 juni 2021, Kami dari kuasa hukum melihat hasil legalitas musda yang dilaksanakan H Endang pada 16 Juni 2021 adalah illegal, karena SK sudah habis,’’ katanya.
Anehnya amar putusan yang dilakukan Mahkamah Partai tidak mencantumkan mencabut atau membatalkan SK 137 yang menyatakan Suharto HS SH  selalu Ketua DPD Golkar OI yang sah.
Komentar Anda
Loading...