
Palembang, BP- Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku pembobol toko sparepart kendaraan motor milik korban Kiki Kurniawan (31) di Jalan Nangling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Sabtu (11/12) sekitar pukul 20.00 .
Dua tersangka yakni, Hermanto alias Manto (32), warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang dan rekannya Guntur Oktara alias Atung (24) warga Gg Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Minggu (12/12) sekitar pukul 22.00 .
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan kedua tersangka ini melakukan pencurian dengan cara memanjat dan merusak toko di Tempat Kejadian Perkara (TKP,” kata Tri di ruang kerjanya, Senin (13/12).
Aksi yang dilakukan dua tersangka dengan cara mengamati toko milik korban Kiki yang dalam keadaan sepi dan tertutup. Setelah itu, kedua tersangka langsung berbagi tugas. Tersangka Manto masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan merusak atap yang terbuat dari seng dan tersangka Atung menunggu di atap.
Kemudian kedua tersangka langsung mengambil alat sparepart yakni dua buah kantong baut, dua buah tang, satu buah kunci Inggris, satu buah air washing gun, satu buah kunci palang 4, satu kotak kecil mata obeng gepeng, satu buah selang kompresor, satu buah oil filter merk wrench Rantau, satu set mata kunci pas, dua buah kunci pas segitiga dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan setelah itu anggota langsung mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan.
Sedangkan kedua tersangka mengaku perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan membongkar toko alat sparepart kendaraan.
“Kami masuk lewat atap toko, kemudian merusak atap seng. Alat Sparepart rencana akan dijual namun keburu ditangkap polisi,” katanya.#osk