Oknum Polisi yang Tiduri Istri Muda Napi Divonis Ringan

69
BP/IST
Polda Sumsel

Palembang, BP- Oknum polisi berinisial Bripka IM yang menjalani sidang disiplin di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda  Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (13/12) siang divonis ringan.

Tim kuasa hukum pelapor, Feodor Novikov Denny, AMM, SH, CIL dan M Zully AP, SH, CLA mengaku kecewa dengan vonis tersebut.

“Kami sangat kecewa, terlebih ini sangat bertentangan dengan semangat Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk bersih-bersih di tubuh internal Polri,” kata Feodor, Senin (13/12).

Feodor mengatakan, sejak awal dimulainya persidangan Senin pagi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan mendampingi Id, selaku istri muda pelapor yang hanya dipanggil sendiri masuk ke dalam ruang sidang.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Nilai Alokasi Anggaran DP3A  Dengan Dinsos Belum Singkron

Dalam persidangan, yang menjadi alasan putusan ini berdasarkan pengakuan Id karena antara pelapor dan korban ini tidak memiliki buku nikah resmi ini.

“Klien kami menikah resmi pada 10 Januari 2021 lalu di dalam LP Tanjung Raja. Memang, saat ini buku nikah resminya lagi diurus. Seharusnya ini tidak menjadi dasar dari vonis yang kami nilai tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan istrinya,” katanya.

Baca Juga:  Motor Hilang di JSC

Selain itu menurutnya selaku tim kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan untuk mendampingi istri pelapor sekaligus korban. “Awalnya, kami sangat berharap agar oknum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari sini, pihaknya akan langsung mengkonsultasikan hasil putusan sidang disiplin ini kepada klien.Dan tidak kemungkinan bakal kami bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Partai Perindo Kota Palembang Kurban 3 Sapi dan 3 Kambing

Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kikim Tengah Polres Lahat itu menjalani sidang lantaran diduga telah meniduri istri muda seorang narapidana berinisial FP (59) yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja karena kasus narkoba.

Bahkan, akibat hubungan terlarang yang dilakukan oknum polisi 39 tahun itu, istri muda pelapor berinisial Id (20) mengaku tengah hamil dua bulan. #osk

Komentar Anda
Loading...