
Palembang BP- Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma saat ini telah mendekam di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel sejak Sabtu (11/12) pukul 00.00.
Reza Ghasarma yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, sejak Jumat (10/12) tampak memakai baju tahanan berwarna orange bernomor 51 sempat didokumentasi tim penyidik.
Setelah ditetapkan tersangka, Reza ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, Reza tetap tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, tetapi penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan sudah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan provider untuk membuktikannya.
Tersangka Reza diancam dengan Undang-Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Terkait ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, Kuasa Hukum advokat Gandi Arius ditemui di Polda Sumsel mengatakan, selama pemeriksaan 20 hari kedepan, pihaknya akan terus mendampingi Reza Ghasarma.
Disinggung mengenai tersangka yang tidak mengakui perbuatannya? Gandi mengatakan bahwa kliennya disodorkan beberapa nomor yang kliennya tidak ketahui.
Itu hak dia (Reza) untuk tidak mengakui. Namun ada satu nomor yang merupakan nomor klien kami. Dan klien kami mengakui nomor tersebut. Untuk beberapa nomor lainnya klien kami tidak mengakui,” ujar Gandi, Sabtu (11/12). #osk