
Palembang, BP- Usai diperiksa sebagai tersangka, pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menahan Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tersandung kasus pelecehan seksual ’,terhadap mahasiswinya, Jumat (10/12).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Reza Ghasarma hadir ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pada hari ini yang bersangkutan (tersangka) kita panggil sebagai saksi. Lalu statusnya kita naikkan sebagai tersangka setelah kita menggelar perkara dari pukul 14.00 sampai 15.00 tadi,” kata Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni dan Kanit 3, Ipda Wijaya kepada wartawan.
Meski telah ditetapkan tersangka, sebelumnya Reza Ghasarma tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.
Namun polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Kaprodi Nonaktif Fakultas Ekonomi (FE) Unsri itu sebagai tersangka tindakan pornografi.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban serta satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka,” katanya.
Reza Ghasarma sendiri menurutnya terancam dijerat dengan Pasal 9 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasus ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi,” katanya.
Menurutnya , sebelum menempati sel tahanan di Direktorat Tahti Polda Sumsel, Reza Ghasarma lebih dahulu menjalani pemeriksaan antigen di rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan , Palembang.
Sebelumnnya, Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga sudah melecehkan tiga mahasiswinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/12).#osk