Promosikan Judi Online, DJ Ditangkap
Seorang Disc Jokey (DJ), Yuniar alias Sandra (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang karena mempromosikan situs judi online secara streaming.(BP/IST)Palembang, BP-Seorang Disc Jokey (DJ), Yuniar alias Sandra (28), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang karena mempromosikan situs judi online secara streaming.
Tersangka diamankan saat sedang melakukan live streaming melalui fanpage FB DJ Sandra Arimby di rumahnya, Sabtu (6/11), sekitar pukul 22.15 .
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel iPhone 12 Pro Max, 1 ponsel Oppo Reno 6, satu set peralatan DJ merk Pioner, bukti transfer via banking Rp.10 juta untuk Agustus, September, dan Oktober. Kemudian situs atau link judi HeyLink.me|DJ Sandra Arimby untuk perjudian jenis togel, dan buku tabungan serta ATM BNI An. YUNIAR dengan no rek 621117561.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya mengamankan seorang DJ cantik tersebut.
Menurutnya penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya akun fanpages atas nama FDJ Sandra Arimby di aplikasi facebook yang sering melakukan live streaming DJ sambil mempromosikan situs atau link judi online togel, kasino dan slot.
“Dari penyelidikan yang dilakukan ternyata informasi itu A1 (benar). Lalu anggota berhasil mendapatkan lokasi keberadaan tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan,” katanya, Senin (8/11).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka Yuniar mengakui semua perbuatannya. “Iya, saya sudah sering mempromosikan judi online secara live streaming di medsos,” katanya. #osk