Jambret HP Anak SD, Dadang Terkapar di Tembak

37
Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  berhasil menangkap Dadang Utomo (30) yang merupakan pelaku spesialis jambret handphone milik anak-anak (BP/IST)

Palembang, BP- Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  berhasil menangkap Dadang Utomo (30) yang merupakan pelaku spesialis jambret handphone milik anak-anak.

Pelaku  yang merupakan warga Jalan Soak Simpur, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarami ini ditangkap saat berada di kawasan Sukarami, pada Rabu (6/10) malam. Karena mencoba kabur, polisi terpaksa memberikan tindakan terukur kepada tersangka.

Tersangka diketahui sudah empat kali melakukan aksinya, hingga aksi terakhir pelaku terjadi di Jalan Naskah 3, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukareme Palembang, Minggu (15/8) dengan korban seorang anak Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga:  Polda Sumsel Berhasil Putar Balik Ribuan Kendaraan Pada Operasi Ketupat Musi 2021

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumel Kompol CS Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan dari keluarga korban bernama Lenny.

“Berkat laporan korban kita langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka berikut penadahnya Rustam (40). Namun saat tersangka (Dadang) akan ditangkap, ia mencoba melakukan perlawanan sehingga kaki kananya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” katanya, Jumat (8/10).

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo Ucapkan Selamat Jalan Kepada  Irjen Pol Eko Indra Heri 

Menurutnya tersangka dalam menjalankan aksinya juga selalu mengincar wanita.

“Dari pengakuannya saat dilakukan introgasi dia (Dadang) terlebih dahulu berkeliling untuk memantau situasi dan mencari korban. Aksinya yang terakhir tersangka mengincar seorang anak SD yang sedang berjalan memainkan ponselnya, setelah korban lengah tersangka dengan mengendarai motor langsung menarik ponsel korban kemudian melarikan diri,” katanya.

Dalam melakukan aksinya Dadang selalu seorang diri. Atas ulahnya tersangka dikenakan 365 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara.

Baca Juga:  Vebri Al Lintani Terima Bidar Sritures Award 2026, Dedikasi Budaya Sumsel Diapresiasi Universitas Bina Darma

Sementara itu Dadang mengakui perbuatannya. “Saya lihat korban sedang bermain ponsel sambil berjalan, kemudian saya dekati dengan menggunakan motor dan saya tarik ponselnya kemudian langsung melarikan diri,” katanya.

Dadang mengungkapkan, ponsel hasil jambretannya langsung dijual kepada penadah (Rustam). “Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...